Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, dalam sebuah operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10). Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyuap ketiga hakim tersebut dengan tujuan untuk memperoleh vonis bebas bagi kliennya, Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Lisa Rahmat merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Timur yang dulunya merupakan pimpinan Erman Umar. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa Lisa jarang terlibat langsung dalam persidangan.
Lisa Rahmat dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur, yang dituduh melakukan tindakan kejam terhadap pacarnya, Dini Sera. Sejak penangkapan Ronald hingga proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa memainkan peran penting dalam penanganan kasus ini, berusaha membela kliennya dalam menghadapi tuduhan serius tersebut.
Adapun Lisa pernah tampil di hadapan wartawan bersama Edward Tannur yang merupakan Ayah dari Ronald Tannur, yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, pada Selasa, 10 Oktober 2023, tidak lama sejak peristiwa yang mengambil nyawa Dini Sera. Keberadaan Lisa bersama Edward Tannur ini diduga sebagai perantara untuk mengenalkan ke tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasusnya dan sebagai awal dari praktik gratifikasi yang mengakibatkan status tersangka kini tersemat di keempatnya.
Adapun Lisa pernah tampil di hadapan wartawan bersama Edward Tannur yang merupakan Ayah dari Ronald Tannur, yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI, pada Selasa, 10 Oktober 2023, tidak lama sejak peristiwa yang mengambil nyawa Dini Sera. Keberadaan Lisa bersama Edward Tannur ini diduga sebagai perantara untuk mengenalkan ke tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasusnya dan sebagai awal dari praktik gratifikasi yang mengakibatkan status tersangka kini tersemat di keempatnya.
Dilansir dari Hukumonline.com tanggal 25/10, Lisa dikenal sebagai pengacara yang sering menggunakan pendekatan damai dalam menangani perkara. Pengetahuan ini diperolehnya selama proses hukum terkait kasus Dini berlangsung, “Selama proses itu berjalan, saya melihat bahwa Lisa cenderung menggunakan metode seperti ini dalam penanganan kasus. Tawaran uang yang diajukan kepada saya bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali,” ungkap Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura,
Tidak sampai di situ, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Dilansir dari cnnindonesia.com (25/10) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.
“Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Dia mengatakan Zarof ditetapkan jadi tersangka untuk ‘membantu’ penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya diajukan kasasi oleh Kajati Jatim ke MA. Tersangka diduga membantu untuk menyalurkan total hingga Rp5 miliar agar kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur.
Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur untuk membantu pengondisian hakim agung di tingkat kasasi.
“Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan diberikan fee 1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar.
“Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berdasarkan catatan akan diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” imbuhnya.
Selama berkarier di MA, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Hukum dan Peradilan MA. Terkait jabatan itu, kata Abdul Qohar, Kejagung juga mendapati bahwa Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.
Hasil gratifikasi Zarof di MA yang disita Kejagung mencapai sekitar Rp920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.