Sragen, Rambak.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) melakukan kunjungan lapangan ke Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Senin (23/6), untuk mengadvokasi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SD berinisial FY (13 tahun) diduga hamil akibat perbuatan ayah tirinya yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, FY tinggal dalam satu atap dengan pelaku selama beberapa waktu, sebelum akhirnya diungsikan ke Balai Desa Ngepringan guna mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa setempat.
BEM UMS Desak Evaluasi Penanganan Kasus oleh Aparat
Dalam pernyataan resminya, Ketua BEM UMS, Naufal, mengecam keras lambatnya respons awal aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Ia menilai, keterlambatan tersebut telah menambah beban psikologis korban.
“Respons hukum yang lambat menambah tekanan psikologis terhadap korban. Kami menilai aparat seharusnya bergerak cepat karena ini menyangkut hak anak yang sangat rentan,” ujar Naufal.
BEM UMS juga mendesak Polres Sragen dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mereka menyerukan sinergi antara Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemerintah Daerah, untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh—baik secara psikologis, medis, maupun dari sisi pendidikan.
Kampus sebagai Motor Gerakan Sosial
Langkah BEM UMS ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa kampus tidak hanya menjadi pusat akademik, tetapi juga garda depan dalam advokasi sosial. Universitas Muhammadiyah Surakarta, melalui BEM-nya, menegaskan identitas sebagai kampus berdampak yang berkontribusi aktif dalam menyuarakan keadilan dan pembelaan terhadap kelompok rentan.
“Kami hadir untuk menyuarakan yang lemah dan memastikan keadilan ditegakkan. Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegas Naufal.
Gerakan mahasiswa ini juga mencerminkan semangat amar makruf nahi mungkar yang diterjemahkan ke dalam konteks kekinian: membela korban kekerasan, menekan impunitas, dan mendorong kebijakan perlindungan anak.
Komitmen Jangka Panjang dan Seruan Publik
BEM UMS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan menggandeng berbagai organisasi advokasi, guna memastikan keadilan tidak berhenti pada satu peristiwa saja. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak, serta tidak membiarkan kasus-kasus serupa berlalu tanpa pengawasan.
Aksi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan sebagai contoh nyata keberanian moral mahasiswa dalam membela nilai-nilai kemanusiaan. Kampus, melalui gerakan mahasiswa, diharapkan dapat terus menjadi jembatan antara nurani publik dan tanggung jawab sosial.

