SURAKARTA-Rambak.co. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama ORPOL Foundation menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Kejaksaan: Antara Efektivitas Hukum atau Kepentingan Kekuasaan”.
Acara yang berlangsung di seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS hadir puluhan mahasiswa yang antusias mendiskusikan revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Dalam diskusi ini, berbagai perspektif mengenai revisi UU Kejaksaan dibahas secara mendalam. Fokus utama pembahasan adalah potensi penguatan kewenangan Kejaksaan yang dinilai dapat memperkuat sistem hukum tetapi juga memunculkan ancaman terhadap prinsip checks and balances dalam pemerintahan. Beberapa peserta mengkhawatirkan bahwa peningkatan kewenangan Kejaksaan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Baca Juga: Mahasiswa Dalam Arus Informasi Digital: Manfaat dan Tantanganya!
Acara ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten dari berbagai latar belakang, yakni: Gilang Rahmat Allam (Aktivis Mahasiswa), Dr. Rizka, S.Ag., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMS) dan Muhammad Arief Oksya, SH. (Praktisi Hukum & Founder ORPOL Foundation)
Gilang Rahmat Allam menyoroti risiko besar yang muncul dari revisi ini. “Kejaksaan yang semakin berkuasa tanpa pengawasan yang ketat dapat berubah menjadi lembaga superbody yang mengancam prinsip keadilan dan demokrasi,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran publik dalam mengawasi revisi undang-undang agar tidak menjadi alat bagi kepentingan tertentu.
Baca Juga: Jericho, Musisi Muda Berbakat Surakarta Siap Meramaikan Industri Musik Indonesia
Sementara itu, Dr. Rizka mengkritik substansi revisi yang dinilai belum melalui kajian komprehensif dan partisipasi publik yang cukup. Ia menyoroti kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam sistem peradilan.
Muhammad Arief Oksya menegaskan bahwa peningkatan kewenangan Kejaksaan perlu diimbangi dengan pengawasan ketat. “Jika tidak ada mekanisme kontrol yang kuat, maka revisi ini justru dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan Sikap dan Penutupan Acara
Sebagai bentuk respons terhadap revisi UU Kejaksaan, Presiden Mahasiswa BEM FH UMS membacakan pernyataan sikap yang menolak revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021. Pernyataan tersebut didukung oleh seluruh peserta diskusi sebagai komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surakarta Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Program KUR
Acara diakhiri dengan sesi buka bersama, mempererat kebersamaan antara mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum. Diskusi ini menjadi bukti nyata bahwa civitas akademika memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan hukum demi menjaga demokrasi dan kepentingan publik.