Kopri PMII Cabang Surakarta Launching Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual

Oleh rambak.co
12 Juli 2024, 13:24 WIB

Rambak.coSurakarta. Korps PMII Putri (Kopri) Cabang Kota Surakarta, organisasi yang berkomitmen pada pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, dengan bangga mengumumkan peluncuran dan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penanganan tindak kekerasan seksual. Prosedur tersebut  memberikan panduan yang jelas dan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta mendukung korban dengan cara yang sensitif dan efektif.

Acara peluncuran yang berlangsung di Sekretariat Cabang PMII Kota Surakarta hadiri pula jajaran pengurus, kader, dan anggota. Peluncuran aturan itu merupakan bagian dari komitmen Kopri Cabang Kota Surakarta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya serta untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di komunitas.

Silvia Rahmawati Nur Ramadhani, Ketua Kopri Cabang Kota Surakarta, dalam sambutannya mengatakan, “Peluncuran SOP ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk menyediakan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman pada setiap individu kader PMII se-Surakarta.”

Baca Juga: Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Prosedur baru ini mencakup berbagai aspek penanganan kekerasan seksual, termasuk: Dasar Hukum, Tujuan, Tanggung Jawab, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prosedur Pengaduan, Prosedur Penanganan, Sanksi-sanksi, Prosedur Pencegahan, serta Pemantauan & Evaluasi. Para pengguna dapat menagaksesnya pada laman https://tinyurl.com/SOPKS-KopriSolo.

Selain meluncurkan SOP, acara tersebut juga menyuluh isi aturan tersebut bagi seluruh pengurus, kader dan anggota. Sosialiasi itu memiliki tujuan agar setiap anggota memahami dan menerapkan SOP dalam laku organisasi. Kendati pentingnya aturan itu, Kopri Cabang Kota Surakarta megharapkan agar aturan itu dapat tercapai sesuai tujuan utama, antara lain;

– Meningkatkan Keselamatan Anggota: Menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggota;

– Meningkatkan Kepercayaan Korban: Menyediakan sistem yang adil dan sensitif bagi korban untuk melaporkan insiden kekerasan seksual;

– Meningkatkan Kesadaran: Mengedukasi anggota tentang kekerasan seksual dan cara-cara pencegahannya.

Adapun rangkaian kegiatan diawali pembacaan tahlil dan doa Bersama. Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Silvia Rahmawati Nur Ramadhani sebgi Ketua Kopri Cabang Kota Surakarta. Setelah sambutan, launching secara simbolis dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Kopri Cabang Kota Surakarta. Lalu, menyampaikan Sosialisasi SOP. Agenda Launching & Sosialisasi berakhir dengan makan bersama antara pengurus, kader, dan juga anggota PMII Kota Surakarta sebagai bentuk rasa syukur atas resminya SOP Tindak Kekerasan Seksual.[]

Kontributor: Nurul Aulia Lailatul Udl-Hiyah

Artikel Terkait