PT Temanggung Hijau Lestari Hibahkan Saham Kepada Muhammadiyah Jawa Tengah

Oleh rambak.co
18 Juli 2024, 13:00 WIB

Limbah adalah komponen yang dapat merusak lingkungan hidup dan kelestariannya. Dikarenakan menimbulkan bahaya baik bagi ekosistem dan manusia, maka dari itu pengolahan limbah menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.

Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi komponen zat yang langsung atau tidak langsung berdampak buruk bagi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Maka dari itu, untuk meminimalisasi hal tersebut terjadi, wajib mengetahui cara pengolahannya berikut ini.

Istilah limbah B3 mengacu pada asal dari akronim zat Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 didefinisikan sebagai sisa proses industri yang berbahaya dan beracun. Namun, limbah B3 juga dapat berasal dari rumah tangga. Karena sifatnya yang berbahaya dan merusak, wajib terdapat proses pengolahan yang baik.

Apabila dibiarkan maka limbah B3 ini menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk lain. Rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik dan non medik yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak positif maupun negatif. Dalam lingkungan tersebut, banyak Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan suatu zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat B3 memiliki beberapa sifat diantaranya :

  1. Racun,
  2. Karsinogenik (penyebab kanker),
  3. Teratogenik (penyebab kecacatan pada janin selama dalam kehamilan ibu),
  4. Mutagenik (penyebab perubahan genetika),
  5. Korosif (perkaratan),
  6. Iritasi (menyebabkan iritasi).

Di rumah sakit, B3 dapat berupa bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Keragaman jenis B3 yang ada di rumah sakit, membuat rumah sakit menjadi salah satu indfustri yang diwajibkan mampu mengelola B3 dengan baik. Pengelolaan B3 dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya meminimalkan risiko penggunaan B3 terhadap sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. Saat mengelola B3, tidak semua risiko bisa ditiadakan.

Namun, keselamatan dan keamanan rumah sakit ditingkatkan melalui penilaian risiko berdasarkan informasi dan pengelolaan risiko yang cermat. Pengelolaan masa pakai B3 yang cermat tidak hanya meminimalkan risiko terhadap manusia dan lingkungan, tetapi juga mengurangi biaya.

Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya. Namun demikian, B3 lambat laun akan mengalami kerusakan karena dimakan usia, karena lamanya bahan-bahan tersebut, baik lama pemakaian maupun lama disimpan, atau disebabkan oleh keadaan lingkungan.

Sumber-sumber kerusakan B3 diantaranya disebabkan oleh udara, cara penyimpanan, benturan, paparan sinar ultraviolet, maupun api kebakaran. Udara mengandung oksigen dan uap air. B3 harus disimpan di dalam wadah yang dapat ditutup rapat, apabila setelah digunakan wadah tempat penyimpanan tidak segera ditutup atau tidak rapat menutupnya maka dapat merusak B3 karena B3 di antaranya merupakan bahan yang mudah teroksidasi dengan adanya oksigen di udara. Cairan Penyimpanan B3 diusahakan dalam keadaan kering. B3 mudah rusak bila dibiarkan dalam keadaan basah, terutama B3 yang reaktif terhadap air.

Cara paling baik adalah dengan menempatkan B3 pada wadah khusus yang tertutup rapat dan diletakkan dalam lemari khusus. Selanjutnya, mekanik B3 harus dihindarkan dari benturan maupun tekanan yang besar terutama B3 yang mudah meledak. Kebakaran akibat B3 tidak mudah dipadamkan hanya dengan penyiraman air biasa. Bagi beberapa B3 dianjurkan disimpan di dalam botol berwarna cokelat.

B3 tersebut apabila terkena sinar UV akan rusak, oleh sebab itu penyimpanan harus dihindarkan dari pengaruh sinar UV. Api Kebakaran dapat terjadi bila tiga komponen berada bersama-sama pada suatu saat, dikenal dengan “segitiga api”. Ketiga komponen itu adalah bahan bakar, panas yang cukup tinggi, oksigen. Untuk menghindari terjadinya kebakaran salah satu dari komponen segitiga api tersebut harus ditiadakan.

Cara termudah ialah menyimpan B3 yang mudah terbakar di tempat yang dingin, sehingga tidak mudah naik temperaturnya dan tidak mudah berubah menjadi uap yang mencapai titik bakarnya.

Mengacu pada Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, sarana keselamatan B3 yang harus disiapkan yaitu:

  1. Terpisah dengan bahan bukan B3 artinya harus disimpan pada lemari tersendiri khusus B3
  2. Memiliki daftar atau inventarisasi B3 yang disimpan
  3. Tersedia Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Pengaman (LDP) yang merupakan lembar petunjuk yang berisi informasi B3 mengenai sifat fisika B3, sifat kimia, cara penyimpanan, jenis bahaya, cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaan darurat, cara pengelolaan limbah B3 dan sebagainya.
  4. Terdapat safety shower, eye washer/alternatif eyewasher
  5. APD sesuai resiko bahaya
  6. Spill Kit untuk menangani tumpahan B3
  7. Terdapat rambu dan simbol B3 untuk menunjukkan klasifikasi B3.

Mengingat sering terjadi kebakaran, ledakan, atau bocornya B3, maka dalam penyimpanan B3 perlu memperhatikan beberapa faktor. B3 dapat berinteraksi dengan wadahnya dan dapat mengakibatkan kebocoran dan kemungkinan interaksi antar bahan dapat menimbulkan ledakan, kebakaran, atau timbulnya gas beracun. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, beberapa syarat penyimpanan B3 adalah tempat penyimpanan dingin, jauhkan dari bahaya kebakaran, wadah tertutup dan kedap air, sediakan APD dan sediakan alat pemadam kebakaran tanpa air (CO2 atau Dry Chemical Powder).

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyimpanan adalah lamanya waktu penyimpanan. B3 yang sudah dibuka sebaiknya dihabiskan terlebih dahulu (first in first out/FIFO), serta perhatikan pula tanggal kadaluarsanya. Kualitas B3 harus memenuhi standard yang diperlukan, serta jumlah yang akan dibeli harus sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan bahwa kepemilikan dalam jumlah besar memiliki konsekuensi biaya kelola limbah apabila B3 tersebut terkontaminasi atau mengalami degradasi mutu sehingga tidak dapat dipergunakan. Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi para penggunanya. Aman terhadap setiap kemungkinan kecelakaan fatal, dari sakit maupun gangguan kesehatan.

Hanya dalam rumah sakit yang aman seseorang dapat bekerja dengan produktif, dan efisien, bebas dari rasa khawatir akan kecelakaan dan keracunan. Keadaan aman dalam rumah sakit dapat diciptakan apabila ada kemauan dari setiap pengguna untuk menjaga dan melindungi diri. Diperlukan kesadaran bahwa kecelakaan dapat berakibat pada para pengguna, maupun orang lain serta lingkungan di sekitarnya.

Saat ini, Muhammadiyah mengelola berbagai rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Rumah sakit tersebut terdiri dari berbagai nama; seperti Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rumah Sakit Muhammadiyah, sebagian Rumah Sakit Islam, dan Rumah Sakit ‘Aisyiyah, di samping rumah sakit yang dikelola perguruan tinggi Muhammadiyah dan rumah sakit dengan nama lain. Rumah sakit tersebut dikelola oleh Majelis Pembina Kesehatan Umat (MPKU), salah satu majelis dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak di bidang kesehatan, di samping oleh masing-masing perguruan tinggi Muhammadiyah.

Saat ini di wilayah Jawa Tengah, Muhammadiyah Jawa Tengah memiliki 52 Rumah Sakit yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Mengenai pengolahan limbah B3, PT Temanggung Hijau Lestari Hibahkan Saham kepada Muhammadiyah Jawa Tengah,  untuk pertama kalinya. PT Temanggung Hijau Lestari sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan berkantor di Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. Saat ini, PT Temanggung Hijau Lestari telah menjadi mitra dari RS PKU Muhammadiyah Temanggung.

Hal ini terjadi sejak diperolehnya izin Penerima Wakaf Uang (PWU), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sury a Barokah (BPRS ASB) pada Bulan Oktober 2023, BPRS ASB terus melakukan sosialisasi dan pengelolaan wakaf uang. Bersamaan dengan Rakor PTM/A se-Jawa Tengah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melalui BPRS ASB menerima hibah saham dari PT Temanggung Hijau Lestari – dilansir dari laman (PWM Jateng.com/15/05/2024).

Penyerahan hibah ini dilakukan secara langsung oleh Prija Widjajanto selaku pemegang saham kepada Ketua PWM Jawa Tengah, Tafsir, didampingi Sekretaris PWM Jawa Tengah, Dodok Sartono, Ketua Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, Manajer Area Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, dan Direktur Operasional & YMFK BPRS ASB, Sukamto, serta jajaran Direksi PT Temanggung Hijau Lestari.

Dalam sambutannya, Prija Widjajanto, menyampaikan bahwa hibah ini ia lakukan karena kepercayaannya kepada Muhammadiyah yang selama ini sudah terkenal sebagai organisasi Islam yang modern dan terstruktur.

Pada kesempatan ini, Prija menyerahkan 7.500 saham yang setara dengan 2,5 Milyar Rupiah kepada PWM Jawa Tengah. Ketua PWM Jawa Tengah, Tafsir, dalam sambutannya, menyampaikan ucapa terima kasih kepada PT Temanggung Hijau Lestari yang telah mempercayai Muhammadiyah.

Hal tersebut memantabkan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah.

Berdasarkan hal tersebut, Muhammadiyah bertekad diri untuk terlibat secara aktif dalam gerakan penyelamatan lingkungan, sebagai wujud tanggung jawab dalam gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagai upaya untuk memakmurkan bumi dan alam semesta.

Artikel Terkait