Sepanduk Membentang di Baron Kunden Surakarta: Peringatkan Parkir Liar

Oleh rambak.co
20 September 2024, 20:14 WIB

Rambak.co – Surakarta. Ada gula ada semut, begitu pun jua dengan mobil. Adalah ada mobil ada garasi. Garasi identik dengan keberadaan kendaraan, salah satunya ialah mobil. Di Panularan Baron Kunden RW II dengan tegas menyatakan sikap melalui sepanduk yang membentang di gapura RW II, untuk memberi peringatan. Peringatan bagi pemilik mobil yang nekat memarkir kendaraan di bahu jalan lantaran tak memiliki garasi atau garasi yang kurang lebar.

Pada (20/09/2024) di gapura kelurahan Panularan Baron Kunden RW II, terbentang sepanduk yang aroma tintanya masih menyengat. Adalah “Siapkan Garasinya Dulu Sebelum Beli Mobil.” Tiga orang yaitu ketua RT, RW II dan seorang warga berambut gondrong turun ke lapangan untuk membentangkan sepanduk tersebut.

“Saya membentangkan sepanduk itu lantaran keresahan warga saya.” Tukas Slamet sebagai ketua RT. Beliau menandaskan bahwa membentangkan sepanduk itu usulan dari masyarakat yang geram ketika bahu jalan yang tak selebar Jl. Slamet Riyadi itu, digunakan oleh parkir liar mobil yang mengganggu hilir mudik aktivitas warga Panularan RW II.

Pak RT dan RW yang setia mendengarkan keresehan warganya atas parkir

“Kami sebagai pamong yang mendengarkan keresahan warga saya, ingin memberikan kenyaman. Jika masih ada yang nekat untuk parkir sembarangan, ya siap saja menerima sanksi dari aturan yang ada.” Tukas Jumanto Ketua RW II.

Walaupun pak RT dan RW sedikit lupa untuk mengutip aturan yang ada, mereka konsisten untuk benar-benar merealisasikan keresahan warganya. Parkir liar yang tidak ditertibkan, pangkalnya adalah ketidakrapian yang merubah pengguna jalan jadi mbesengut atau terganggu.

Parkir Liar Bisa Kena Pasal

Mengenai parkir liar, sudah diatur melalui Perda No. 10/2022 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan, mengatur dendat atau sanksi parkir di jalan se-Surakarta.

Pada pasal 88 ayat 1 tersirat cukup jelas bahwa setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memilik atau menguasai garasi yang mencukup untuk menyimpan kendaraan.

Baca Juga: Tilikan Fest: Ketika Seni Bekerja

Selanjutnya di ayat (2) tersirat bahwa: Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Apabila masih ada yang nekat untuk melakukan parkir liar, dalam Perda itu akan menyeret tukang parkir liar berupa teguran hingga denda Rp. 1 Juta. Pada pasal 84 ada tiga sanksi administrasi yaitu teguran, sanksi admisnistrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak Rp. 1 Juta.

“Jalan kampung adalah milik warga bro… Buka Garasi Milik Pribadimu.” Kurang lebih seperti itu sepanduk yang terbentang di gapura Baron Kunden RW II, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Oleh: Don Vito

Artikel Terkait