Rambak.co, Surakarta – Satlantas Polresta Surakarta membuka layanan SIM Keliling yang akan dibuka pada Senin, 25 Agustus 2025. Layanan yang akan berlangsung di beberapa titik se-Surakarta itu bertujuan untuk mempermudah dan menjangkau masyrakat agar memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kompol Agung Yudiawan selaku Kasat Lantas Polresta Surakarta menandaskan bahwa layanan ‘SIM Keliling’ menggaet antusias masyarakat. “Maka kami akan memastikan bahwa akses untuk memperpanjang SIM A dan C dapat mudah didapatkan masyarakat, tanpa haru berkunung ke Satpas.” Ujarnya.

Adapun mengenai fasilitas perpanjangan SIM Keliling, telah dibekali dengan komponen lengkap. Sebuah bus berukuran tiga perempat, di dalamnya terdapat ruang potret untuk para pengendara, pengumpulan data diri, dan satu yang paling utama adalah ruang berpendingin yang membikin pengunjung tetap nyaman.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Satu unit bus, nantinya akan berkeliling di seluruh wilayah Kota Surakarta. Layanan SIM Keliling akan beroperasi selama hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres atau kawasan dalam kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau di kawasan Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito.
- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo.
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman.
- Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi.
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman

Syarat, Prosedur, dan Biaya Perpanjangan SIM
Ipda Tri Hindro Winarso menjelaskan prosedur perpanjangan SIM keliling. Para masyarakat perlu mempersiapkan berkas SIM Asli yang masih aktif, serta fotokopi KTP dan kartu BPJS. Kemudian saat di dalam bus, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh prosedur, termasuk cek kesehatan fisik dan mental yang telah disediakan.
Adapun mengenai rincian biayanya terlampir sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Pemeriksaan psikologi: Rp120.000
- Pemeriksaan Kesehatan: Rp70.000
Proses perpanjangan SIM ini bisa dikata cukup sederhana dan mudah. Setelah menyerahkan berkas dan mengisi formulis, masyarakat akan diarahkan untuk cek kesehatan. Setelah persyaratan telah terpenuhi, SIM akan langsung dicetak di lokasi. “Porsesnya bisa selesai dalam satu hari.” Ujar Ipda Tri.
Ipda Tri berharap layanan ini dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM sebelum masa aktifnya berakhir, karena SIM yang sudah kedaluwarsa harus diurus di Satpas.

