Bahaya di Balik Kemudahan Pinjaman Online

Oleh rambak.co
30 November 2024, 19:03 WIB

Pinjaman online ilegal sering kali menjadi perangkap. Bunga yang ditawarkan di awal mungkin terlihat kecil, tetapi kenyataan berbicara lain. Banyak pengguna yang terkejut ketika menemukan total utang mereka membengkak karena bunga dan denda yang tidak masuk akal. Ketidakpatuhan platform ilegal terhadap peraturan OJK menciptakan beban finansial yang melumpuhkan peminjam.
2. Data Pribadi Dijadikan Senjata
Untuk mendapatkan pinjaman, pengguna kerap diminta memberikan akses ke data pribadi seperti kontak telepon dan galeri foto. Apa dampaknya? Data ini sering disalahgunakan untuk intimidasi atau bahkan pemerasan. Bayangkan, kontak keluarga Anda dihubungi oleh pihak pinjol yang mengancam atau mencemarkan nama baik Anda. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
3. Penagihan dengan Cara Tidak Manusiawi
Metode penagihan yang dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal sering kali melampaui batas kewajaran. Ancaman, penghinaan, dan intimidasi adalah senjata utama mereka. Bahkan, beberapa kasus melibatkan penyebaran informasi pribadi peminjam ke media sosial, mencoreng reputasi korban di depan publik. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum pidana terkait pencemaran nama baik dan ancaman.

Perjanjian yang Tidak Sah
Secara hukum, perjanjian hanya sah jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan, kecakapan pihak yang bersepakat, objek perjanjian yang jelas, dan sebab yang halal. Namun, banyak pinjol ilegal yang melanggar prinsip ini karena tidak memiliki izin resmi. Perjanjian yang dibuat dengan mereka bisa dianggap batal demi hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pengguna pinjol ilegal terjebak karena keadaan terdesak. Penyalahgunaan keadaan seperti ini, menurut hukum perdata, membuat perjanjian tersebut tidak sah. Jika intimidasi atau manipulasi dilakukan selama proses kesepakatan, maka perjanjian itu bisa dibatalkan secara hukum.
Hak Pengguna yang Dirugikan
Namun, Anda tidak sepenuhnya tanpa perlindungan. Hukum perdata di Indonesia memberikan jalan bagi korban pinjol ilegal untuk menggugat. Jika Anda merasa dirugikan—baik oleh bunga yang mencekik, pelanggaran data pribadi, maupun intimidasi—Anda dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dasar hukumnya jelas: Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam perjanjian juga bisa dijadikan dasar gugatan. Prinsip ini, yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, menuntut semua perjanjian dijalankan dengan kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Praktik pinjol ilegal yang menyimpang dari norma ini bisa dijadikan alasan untuk memutus hubungan hukum dengan penyedia layanan.
Menutup Celah Risiko
Masalah pinjol ilegal adalah potret nyata dampak buruk dari literasi keuangan yang rendah. Sebagai masyarakat, kita harus lebih waspada. Jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memeriksa legalitas platform. Pastikan layanan pinjaman yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Permasalahan pinjol ilegal memiliki dampak terhadap hukum perdata. Pengguna layanan pinjol ilegal yang merasa dirugikan dapat menggugat apabila terdapat pelanggaran dalam perjanjian yang sah, menggugat ganti rugi dan menuntut keadilan apabila terjadi pelanggaran prinsip-prinsip hukum perdata oleh pihak pemberi layanan pinjol ilegal.
Pinjaman online mungkin menawarkan solusi instan, tetapi kehati-hatian tetap harus diutamakan. Jangan sampai kemudahan sesaat berubah menjadi beban berkepanjangan yang menghancurkan kehidupan Anda. Pilihan ada di tangan Anda—gunakan dengan bijak.

Penulis: Fatah Anggoro Yudo, S.H., M.Ec.Dev.

Artikel Terkait