Bandung, 6 Juli 2024 – Sidang praperadilan untuk Pemohon Pegi Setiawan dan POLRI cq KAPOLDA JABAR cq DIRESKRIMUM POLDA JABAR sebagai Termohon akan digelar pada tanggal 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg sebagaimana dapat siakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan sebagai langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Pihak Pegi Setiawan berharap agar melalui sidang praperadilan ini, hak-hak hukum Tersangka dapat dipenuhi dan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sidang ini juga akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Pengadilan Negeri Bandung diharapkan akan menggelar sidang ini dengan adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang relevan. Keputusan yang diambil dalam sidang praperadilan ini akan memberikan dampak signifikan bagi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Praperadilan adalah salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan Indonesia yang memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Sidang ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia.
Petitum Pegi Setiawan: Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum di Pengadilan
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Pengadilan Negeri Bandung akan membuka sidang ini untuk umum, memungkinkan masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang dan melihat langsung bagaimana proses hukum dijalankan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.[]