Tahapan Sidang Praperadilan: Proses dan Dasar Hukum

Oleh rambak.co
9 Juli 2024, 10:00 WIB

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Berikut adalah tahapan dalam sidang praperadilan beserta sumber tulisan dan dasar hukumnya.

Tahapan Sidang Praperadilan

  1. Pengajuan Permohonan
    • Proses: Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya ke pengadilan negeri yang berwenang. Permohonan ini harus disertai alasan dan dasar hukum mengapa tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dianggap tidak sah.
    • Dasar Hukum: Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bahwa praperadilan dilakukan untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
  2. Pendaftaran Perkara
    • Proses: Pengadilan negeri mendaftarkan permohonan dan memberikan nomor perkara. Pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan.
    • Dasar Hukum: Pasal 82 KUHAP mengatur tentang tata cara pelaksanaan sidang praperadilan.
  3. Penetapan Hakim dan Jadwal Sidang
    • Proses: Pengadilan negeri menetapkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan dan menentukan jadwal sidang pertama.
    • Dasar Hukum: Pasal 82 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
  4. Pemberitahuan Sidang
    • Proses: Kedua belah pihak, pemohon dan termohon (aparat penegak hukum), diberitahu mengenai jadwal sidang melalui surat panggilan resmi.
    • Dasar Hukum: Pasal 122 KUHAP yang mengatur tentang pemberitahuan dan pemanggilan dalam proses peradilan.
  5. Sidang Praperadilan
    • Proses: Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pemohon, dilanjutkan dengan jawaban dari termohon. Kedua belah pihak dapat mengajukan bukti dan saksi untuk mendukung argumen masing-masing.
    • Dasar Hukum: Pasal 83 KUHAP mengatur bahwa sidang praperadilan dilakukan dengan pemeriksaan yang cepat dan sederhana.
  6. Pemeriksaan Bukti dan Saksi
    • Proses: Hakim memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kejadian yang menjadi dasar permohonan.
    • Dasar Hukum: Pasal 84 KUHAP yang mengatur tentang pemeriksaan bukti dalam sidang praperadilan.
  7. Pembacaan Putusan
    • Proses: Setelah pemeriksaan selesai, hakim mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disajikan, kemudian membacakan putusan dalam sidang terbuka. Putusan bisa berupa penolakan atau penerimaan permohonan praperadilan.
    • Dasar Hukum: Pasal 82 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa putusan praperadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  8. Pelaksanaan Putusan
    • Proses: Jika permohonan praperadilan diterima, tindakan aparat penegak hukum yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Jika permohonan ditolak, tindakan tersebut dianggap sah dan proses hukum dilanjutkan.
    • Dasar Hukum: Pasal 85 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan putusan praperadilan.

Baca Juga: Menguji Keadilan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Siap Digelar 8 Juli 2024 di Bandung

Sumber Tulisan

Tulisan ini disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai referensi hukum yang menjelaskan prosedur praperadilan di Indonesia. KUHAP merupakan sumber utama yang menjadi landasan hukum dalam proses praperadilan, memastikan bahwa hak-hak tersangka dilindungi dan tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Praperadilan adalah instrumen penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak asasi manusia. Melalui tahapan-tahapan yang jelas dan dasar hukum yang kuat, sidang praperadilan diharapkan dapat menjadi jaminan bagi penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.[]

Artikel Terkait