Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Kemudahan yang diberikan di antaranya izin tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
PP ini mengubah beberapa ketentuan antara lain: 1) Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra lbu Kota Nusantara; 2) Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; 3) Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha; 4) Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing; 5) Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara; 6) Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah lbu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah yang diteken 12 Agustus 2024 itu, merupakan insentif untuk mendorong investasi di calon ibu kota negara, dikutip dari laman berita tempo.co tanggal 16/7/2024.
Khusus untuk tenaga kerja asing, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pendamping tenaga kerja lokal. Hal itu diatur dalam Pasal 22 PP 29/ 2024, yang berbunyi “Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing”.
Pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan tenaga asing juga wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.
(baca juga; Era Jokowi: Pembangunan Gacor Cyber Security Loyo)
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 22 ayat 3.
Adapun jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu disebutkan demi percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.
Dalam Pasal 25 ayat 7, pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.
Pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Insentif juga mencakup pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. “Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen,” sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.