SRAGEN, Rambak.co – Kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi di Sragen. Kepolisian Sragen meringkus seorang ayah tiri AK (38) warga Desa Ngepringen Kecamatan Jenar lantaran ia menggagahi anak tirinya FY (13). Perbuatan bejat itu terungkap. Pelaku telah menggaghi korban sebanyak 19 kali sejak November 2024 hingga Mei 2025. FY Kini hamil tujuh bulan hasil benih dari ayah tirinya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membeberkan mula buka peristiwa bejat itu terjadi. Tepatnya pada bulan (05/11/2024), AK tak kuat menahan konaknya dengan anak tirinya sendiri. Ia melakukan tindakan bejat itu di dalam rumah yang mereka tinggali bersama korban.
“Total perbuatan pencabulan sebanyak sembilan belas kali. Rinciannya November 2024 empat kali. Desember 2024 lima kali, Januari 2025 tiga kali, lalu Februari 2025 dual, Maret 2025 tiga kali, April 2025 satu kali dan Mei 2025 Satu kali.” Terang Petrus pada (24/06/2025).
Orang tua korban bercerai pada 2020. Setelah sempat tinggal dengan ayah kandunganya pada tahun 2023, ibu kandung korban menikah lagi dengan AK. Kemudian korban beserta adik-adiknya tinggal bersama AK.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Ayah Bejat
Secara tegas, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, junto Pasal 64 ayat 1 UU Hukum pidana.
Kata Petrus, pelaku baka menghadapi ancaman lima tahun atau lima belas tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Kini si bejat AK tengah mendekam di Mapolres Sragen.
Kendati pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman pidana akan bertambah sepertiga. Makan ancaman hukuman menjadi minimal enam tahun dan maksimum dua puluh tahun penjara. Sesuai punyi pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Pencabulan anak adalah tindak pidana serius. termasuk jika ada klaim suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak dibawah umur. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan,” tegas Petrus.
Kapolres Sragen juga menyoroti adanya relasi kuasa yang tak seimbang antar korban dan si bejat ayah tiri. Ayah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan namun memanfaatkan posisi untuk untuk menindas dan melalakukan tindakan keji kepada korban. Dampak psikologis bagi korban pencabulan anak sangat parah dan jangka panjang, termasuk depresi, kecemasan, dan PTSD.

