Rambak.co, Surakarta – Penggemar anime dihebohkan dengan fenomena unik menjelang 17 Agustus. Bendera Jolly Roger dari serial One Piece kini ramai dipasang di berbagai tempat, bahkan memicu lonjakan pesanan di konveksi lokal. Namun, kehebohan ini juga memunculkan pertanyaan: apakah pengibaran bendera ini bisa dianggap sebagai tindakan makar?
Untuk menjawab rasa penasaran publik, kami mewawancarai Ketua Peradin Solo, Umar J Harahap. Menurut Umar, tidak perlu panik. Ia menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece tidak otomatis melanggar hukum.
“Selama tidak ada niat untuk memberontak atau menjatuhkan pemerintah, pengibaran bendera One Piece ini tidak melanggar hukum,” jelasnya santai.
Umar menjelaskan, bendera One Piece adalah simbol dari serial fiksi, bukan gerakan politik. Jadi, sangat kecil kemungkinannya dianggap sebagai tindakan makar, yang mensyaratkan adanya niat subversif dan tindakan nyata.
Namun, ia tetap mengingatkan para penggemar untuk berhati-hati. Memasang bendera di tempat umum, apalagi jika disertai aksi massa, bisa menimbulkan kesalahpahaman. Aparat penegak hukum bisa saja menganggapnya sebagai gerakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Jika ingin aman, pasanglah di tempat pribadi, hindari menggabungkannya dengan isu politik, dan jangan menyejajarkan dengan Bendera Merah Putih,” saran Umar.
Ia juga menekankan bahwa mengunggah foto bendera One Piece di media sosial tidak masalah selama tidak dibarengi dengan narasi provokatif atau ujaran kebencian yang menyinggung pemerintah.

