Beberapa Oramas Menggugat Warung Widuran
Sementara itu, kelompok ormas islam yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) pada Senin (26/05) menyampaikan laporan ke Mapolresta Surakarta. Menurut Endro Sudarsono selaku humas DSKS menyampaikan, bahwa langkah ‘menggugat’ sebagai bentuk reaksi atas ‘penipuan’ dari Warung Widuran yang baru menyematkan nonhalal setelah berlangsung selama setengah abad.
“Kasus Widuran ini, semakin mendorong masyarakat agar tak abai dalam menilik kembali olahan masakan yang akan dikonsumsi.” Ujar Endro. Menurut Endro, pihaknya telah memiliki sempel masakan berupa roti, bakmie, dsb yang konon mengandung ingredients nonhalal.
Baca juga: Siklus Guru Desa: Dari Madrasah ke Madrasah, Pendidikan Tak Berubah
Hal senada turut pula disampaikan oleh Gus Burhan sebagai penggugat warung Widuran. “Kami bersama beberapa kelompok muslim se-Surakarta, ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Indonesia Halal Watch dan beberapa pihak lainnya menuntuk warung widuran lantaran sejak lima puluh tahun baru menyampaikan olahannya ialah olahan nonhalal.” Tukas Gus Burhan selaku perwakilan dari warga Nahdlatul ulama. Kendati demikian, Gus Burhan dan Rekan melaporkan warung widuran sebagai tindak pelaku penipuan, dan menyalahi undang-undang jaminan produk hahal.

