DPR Belum Bahas Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Ini Kata Dasco dan Puan

Rambak.co, Jakarta— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.

Oleh rambak.co
24 Juni 2025, 16:25 WIB

Rambak.co, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.

Menurut Dasco, hingga Selasa (24/6/2025), surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI dan belum diteruskan ke meja pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. “Surat resmi dari Setjen DPR belum disampaikan ke pimpinan. Biasanya, jika sudah diterima, akan dibahas dalam rapat pimpinan dan dilanjutkan ke badan musyawarah sesuai prosedur,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa DPR menerima beberapa surat serupa yang mengatasnamakan purnawirawan TNI, sehingga proses verifikasi dan kajian akan dilakukan secara hati-hati. “Purnawirawan ini kan banyak, jadi kami harus cermat sebelum mengambil langkah,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan (Sumber: Bisnis Indonesia)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan (Sumber: Bisnis Indonesia)

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga membenarkan bahwa dirinya belum melihat secara langsung surat tersebut. Ia mengatakan surat-surat yang masuk saat ini masih dalam proses administrasi karena baru memasuki masa sidang. “Saya belum lihat suratnya, semua dokumen yang masuk masih berada di bagian tata usaha,” jelas Puan.

Sebagai informasi, surat usulan pemakzulan Gibran bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, serta menimbulkan konflik kepentingan.

Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan elite politik. Meski demikian, proses di DPR belum berjalan karena masih menunggu surat resmi sampai ke pimpinan.

Artikel Terkait