Eks Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Dokumen Kuliah Palsu untuk Gelar SH nya

Mantan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, berinisial ZM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ia diduga kuat telah memalsukan dokumen akademik guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).

Oleh rambak.co
8 Juli 2025, 14:07 WIB

Rambak.co, Sukoharjo Mantan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, berinisial ZM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ia diduga kuat telah memalsukan dokumen akademik guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).

Pada Senin siang (07/07/2025), suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo tampak padat. ZM tampak digiring oleh aparat kepolisian dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru serta kopiah putih. Ia diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). “Semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Aji.

ZM diduga menggunakan dokumen palsu dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tahun 2009 sebagai alat untuk pindah kuliah ke Universitas Surakarta (UNSA). Dokumen tersebut dipakai sebagai dasar untuk memperoleh gelar sarjana hukum dari UNSA.

Atas perbuatannya, ZM dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Ironisnya, ZM yang sebelumnya meragukan keabsahan ijazah Presiden Jokowi, justru kini terjerat kasus serupa yang menyeret dirinya sendiri ke jalur pidana.

ZM kini resmi menjadi tahanan Kejari Sukoharjo. Pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum dan tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Artikel Terkait