Gibran menambahkan, tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) selama ini telah aktif turun ke berbagai daerah di Papua seperti Sorong dan Merauke. Mereka kerap mengirim bantuan pendidikan serta melakukan pengecekan terhadap fasilitas pendukung seperti MBG (Mobile Broadband Generator).
“Saya sendiri sudah tugaskan tim ke beberapa daerah di Papua. Jadi nanti tinggal atur jadwal kalau memang harus ke sana secara langsung,” jelasnya.
Mengenai lokasi kerja, Gibran menyampaikan bahwa dirinya fleksibel dan bisa menjalankan tugas dari mana saja, termasuk Papua, Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), bahkan dari kampung halamannya di Klaten.
Dasar Hukum Pemindahan
“Intinya kita harus turun ke masyarakat. Menerima kritik, masukan, dan melakukan evaluasi secara langsung. Kantor bisa di Jakarta, Kebun Sirih, IKN, Klaten, atau Papua. Semua bisa,” tambah Gibran.
Terkait dasar hukum penugasan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur percepatan pembangunan Papua melalui Badan Khusus.
“Badan tersebut dibentuk melalui Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun tentu bisa saja aturan-aturannya disesuaikan untuk mempercepat proses pembangunan,” jelas Yusril dalam pernyataan terpisah, Rabu (9/7).

