Ijazah Jokowi Kembali Digugat: Tim TIPU UGM Ajukan Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu

Oleh rambak.co
14 April 2025, 17:12 WIB

SURAKARTA, Rambak.co – Isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Pada Senin (14/04/2025), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H bersama timnya menggugat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surakarta, terkait keabsahan dokumen pendidikan kepala negara.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim TIPU UGM (Tim Penggugat Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu), yang turut menyasar SMA N 6 Surakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak turut tergugat.

“Kami telah memiliki bukti kuat atas dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ungkap Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga: Hajad Dalem Sungkeman: Perpaduan Islam dan Jawa di Keraton Surakarta

Beberapa indikasi kejanggalan yang diangkat oleh tim hukum antara lain: Penggunaan foto berkacamata dalam ijazah yang dinilai tidak sesuai ketentuan umum dokumen resmi pendidikan. Ketidaksesuaian nama sekolah yang tertera dalam ijazah SMP, di mana seharusnya tertulis SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), namun yang tercantum adalah SMA N 6 Surakarta.

Menurut Taufiq, kejanggalan ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak sekolah hingga lembaga negara dalam verifikasi keotentikan dokumen Jokowi.

Baca Juga: Polisi Menempeleng Wartawan, Kecaman Keras Untuk Polri

Meski sebelumnya gugatan serupa diajukan oleh Bambang Tri Mulyono dan Sigit Nur Rahardja dan berakhir dengan hukuman penjara enam tahun pada 18 April 2023, Taufiq menegaskan bahwa asas Ne Bis In Idem tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk menggugat kembali.

“Gugatan ini bukan soal menang atau kalah. Kalau ada yang bilang sebelumnya kalah berarti kampusnya yang tidak beres,” tegas Taufiq.

Meski tantangan hukum menghadang, Tim TIPU UGM menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum demi memperoleh kejelasan atas legalitas ijazah Presiden Jokowi.

Artikel Terkait