Isu Ijazah Palsu Jokowi Dibantah, Penebar Hoaks Terancam Proses Hukum

Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dinilai telah melewati batas kewajaran kritik. Sejumlah pakar dan tokoh hukum menyuarakan bahwa tudingan semacam itu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, yang harus ditindak sesuai hukum.

Oleh rambak.co
14 Juli 2025, 16:03 WIB

Rambak.co, Jakarta – Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dinilai telah melewati batas kewajaran kritik. Sejumlah pakar dan tokoh hukum menyuarakan bahwa tudingan semacam itu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, yang harus ditindak sesuai hukum.

Menurut sejumlah pengamat, narasi ijazah palsu yang kembali mencuat, meskipun sudah beberapa kali dibantah dan dibuktikan tidak benar, mengarah pada upaya sistematis untuk mendiskreditkan figur Presiden.

“Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah menjadi bentuk fitnah terbuka yang sangat serius. Ada konsekuensi hukum bagi penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baik kepala negara,” ujar salah satu pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.

Artikel Terkait