Rambak.co, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar serius menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan dalam kasus mega korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Tim penyidik Kejari telah memulai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, menandakan babak baru yang krusial dalam upaya penegakan hukum.
Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, mewakili Kepala Kejari Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi masjid agung maupun individu di luar lingkaran tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung sejak pada Senin, (14/07/2025). Proses ini terus kami lakukan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tegas Hartanto pada Selasa, 16 Juli 2025. Ia menambahkan, “Kami juga telah meminta pendapat ahli, dan penyidikan ini masih on the track.”
Menurut Hartanto, fokus pada perintangan penyidikan ini bermula setelah tim penyidik menemukan kejanggalan pada keterangan saksi. Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan adanya pihak yang diduga mengintervensi saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Dalam proses penyidikan, kami memang menemukan hambatan. Hambatan ini muncul dari beberapa pihak yang mencoba memengaruhi saksi-saksi, dan sayangnya upaya itu berhasil, sehingga memengaruhi jalannya penyidikan kami,” jelas Hartanto.
Ia menegaskan, tindakan perintangan ini adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kemarin, kami sepakat untuk menaikkan status perintangan penyidikan ini, karena memang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor,” paparnya.
Puluhan Saksi Diperiksa, 5 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, Robert Jimmy Lambila, Kepala Kejari Karanganyar, telah mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti aksi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kejadian ini terungkap saat tim penyidik memeriksa puluhan saksi.
Hingga kini, sedikitnya 40 saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Dari pemeriksaan tersebut, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari empat orang swasta dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kajari menambahkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp12 miliar. “Berdasarkan data dan bukti yang ada, penyidik berpendapat ada kerugian negara kurang lebih Rp12 miliar untuk pembangunan Masjid Agung,” pungkasnya.

