Layak kah Solo Sebagai Kota Layak Anak?

Oleh rambak.co
17 Oktober 2024, 14:26 WIB

Pada bulan Juli 2024, Kota Surakarta kembali meraih predikat Kota Layak Anak Kategori Utama. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Simbise dan diterima oleh Wakil Walikota Surakarta, Achmad Purnomo dalam Peringatan Hari Anak Nasional di Dyandra Convention Hal Surabaya, Senin (23/7) malam. Dalam acara tersebut diberikan beberapa penghargaan sebagai apresiasi penyelenggaraan layanan perlindungan bagi anak dan perempuan.

Menteri PPA Yohana Susana Yembise menjelaskan ada 177 daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan, dari 389 kabupaten kota yang dievaluasi.

Jumlah 177 di antaranya penghargaan kepada 10 Pemerintah Provinsi, penghargaan utama Kota Layak Anak (KLA) akan diberikan kepada 2 kota, penghargaan Nindya diberikan kepada 11 Kabupaten Kota, penghargaan Madya diberikan kepasa 51 kabupaten kota, dan pengahargaan Pratama, 113 Kabupaten kota.

“Kami memberikan penghargaan sebanyak-banyaknya agar kabupaten kota yang belum berkesempatan terus terpacu. Sekaligus agar kabupaten kota dapat mendorong keluarga, masyarakat, media di wilayahnya semakin paham upaya pemenuhan hak anak,” jelas Menteri PPA, dikutip dari website resmi jatengprov.go.id tanggal 25/7/2024.

Selain 177 itu masih ada penghargaan lain, seperti Pemenuhan Hak Sipil Terbaik, penghargaan Pembinaan Anak Daerah terbaik, penghargaan Pencegahan Pernikahan Dini Terbaik, penghargaan Puskesmas Terbaik, Pelayanan Ramah Anak Terbaik, Sekolah Ramah Anak Terbaik.

Kota Surakarta sendiri selain menerima penghargaan Kota Layak Anak Utama juga meraih 3 penghargaan, antara lain pembinaan forum anak terbaik dan terinspiratif, inisiator pembentukan UPT PPA (UPT Perempuan Anak Surakarta), dan Daffa Award

Di sisi lain, dilansir dari solopos.espos.id tanggal 17/10/2024, Seorang lelaki berkeluarga di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial Y, 42, tega merudapaksa empat anak di bawah umur selama bertahun-tahun. Dua dari korban rudak paksa itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Salah seorang korban bahkan kini tengah hamil. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan empat korban di bawah umur itu yakni B1 dan B2 yang masing-masing berusia 16 tahun, lalu B3 dan B4 masing-masing berusia 13 tahun.

Selain itu, menurut Yayasan Kepedulian untuk Anak atau Yayasan Kakak tahun ini menemukan dan menangani 17kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari 17 kasus tersebut, tiga kasus sudah masuk ranah eksploitasi seksual dengan motif ekonomi.

Pendamping Hukum Yayasan Kakak, Intan Hadiah Rastiti, mengatakan temuan 17 belas kasus itu terhitung sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Masih ada kemungkinan temuan baru. Sedangkan pada 2023 lalu, Yayasan Kakak mendampingi 59 kasus.

Menurut berbagai sumber, pengertian Kabupaten / Kota Layak Anak  (KLA) merupakan Kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis menyediakan hak anak dan perlindungan khusus anak, dengan menyelaraskan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha serta lembaga masyarakat yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan .

Suatu tempat disebut sebagai Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak jika memiliki kolaborasi antara pemerintah, lembaga, media massa, dunia usaha dan yang kuat secara fisik dan tegas dalam menjamin hak-hak anak, aturan yang jelas, berpartisipasi untuk anak, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang menjamin kehidupan anak sehingga anak memiliki kesempatan yang jelas untuk menjalani, mempelajari, dan menyelidi kehidupan mereka.

Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Konvensi Hak-Hak Anak) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk menyediakan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

  1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari polusi lingkungan.
  2. Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
  3. Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
  4. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
  5. Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
  6. Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

 

Artikel Terkait