Makna Warna Lampu Strobo

Oleh rambak.co
10 Juli 2024, 21:27 WIB

Saat berkendara di jalan raya pada malam hari kadang kita berpapasan dengan kendaraan yang memasang lampu strobo. Dengan warna yang sangat terang kadang mengganggu pandangan kita. Lampu strobo adalah  mengeluarkan cahaya yang berkedip-kedip secara intens. Kegunaan komponenen itu bertujuan untuk menarik perhatian orang lain pada kendaraan yang memakainya. Letaknya beradapa pada atap mobil.

Ternyata penggunaan lampu ini tidak boleh sembarangan. Di Indonesia, Undang-undang kita mengatur penggunaan lampu strobo. Seperti apa peraturan penggunaan lampu strobo tersebut? Simak selengkapnya;

Peraturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia

Peraturan penggunaan lampu strobo tersirat pada pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut hanya memperbolehkan kendaraan yang punya hak dan kepentingan khusus bersifat urgent.  Misalnya seperti kendaraan yang berkepentingan untuk mengangkut orang sakit atau kecelakaan, iring-iringan jenazah, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Bagi yang nekat melanggar bakal mendapatkan sanksi. Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, jika ada pengendara yang sembarangan memakai strobo, ia akan terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000,-

Baca juga: Mengenal Penyakit Mental Pada Anak dan Solusinya

Selain itu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut juga mengatur penggunaan lampu strobo berdasarkan kode warna dari lampunya. Biasanya, warna yang digunakan adalah merah dan biru. Peraturan penggunaan lampu strobo berdasarkan kode warnanya ini juga khusus untuk kendaraan yang memang memiliki prioritas, sehingga pengendara lain wajib menyingkir saat kendaraan prioritas tersebut melintas.

Arti Warna Lampu Strobo

Sesuai dengan Pasal 59 Ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009, ada beberapa kode warna lampu strobo yang memiliki arti masing-masing. Kendaraan yang menggunakan strobo dengan kode warna tersebut adalah kendaraan prioritas untuk melewati jalan. Terkadang, ada beberapa jenis kendaraan prioritas yang mengharuskan kawalan dari Kepolisian juga. Berikut ini adalah arti kode warna lampu strobo;

  1. Merah dengan sirene

Lampu strobo yang berwarna merah denga bunyi sirene menandakan kendaraan yang mengangkut tahanan, iringan jenazah, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan rescuer.

  1. Biru dengan sirene

Sementara itu, lampu strobo yang berwarna biru dengan bunyi sirine hanya bolehdigunakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang bertugas. Jika Drivemate perhatikan baik-baik, ketika ada mobil polisi melintas, maka lampu strobonya pasti berwarna biru, menandakan keanggotaannya sebagai polisi.

  1. Kuning tanpa sirene

Selain warna merah dan biru, ada pula lampu strobo yang menggunakan isyarat warna kuning tanpa disertai sirene. Arti warna kuning dari lampu strobo menandakan bahwa kendaraan tersebut sedang berpatroli di jalan tol, sedang bertugas merawat dan membersihkan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta kendaraan untuk mengangkut barang khusus.

Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Strobo

Sesuai dengan peraturan penggunaan lampu strobo, jika kendaraan Drivemate tidak punya kepentingan atau prioritas apa pun di jalan, maka tidak boleh sembarangan memakai strobo.

Berikut ini adalah kendaraan-kendaraan prioritas yang boleh menggunakan lampu strobo.

  • Mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api;
  • Ambulans untuk mengangkut orang sakit atau melahirkan;
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;
  • Mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Mobil tamu, pimpinan, atau pejabat asing dari Lembaga Internasional;
  • Mobil iring-iringan jenazah;
  • Kendaraan untuk konvoi atau kepentingan tertentu yang sudah memperoleh izin dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain kendaraan-kendaraan seperti di atas, tidak ada yang boleh menggunakan lampu strobo di jalanan. Pengendara yang nekat menggunakan lamput strobo bakal mendapatkan sanksi pidana dan denda.

Artikel Terkait