KARANGANYAR, Rambak.co – Setelah melewati lebaran di dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Surakarta, Mbah Prenjak kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin (14/4/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang diselenggarakan di ruang Cakra, JPU Harsi Primmitia, S.H., menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Harsi juga menyebut pembelaan tim kuasa hukum Mbah Prenjak cenderung bersifat subjektif dan menyimpang dari fakta yang telah dibuktikan di pengadilan.
“Kami menghargai pembelaan dari kuasa hukum, namun seyogyanya tidak disampaikan dengan nada yang tendensius,” kata Harsi saat membacakan replik di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Digugat: Tim TIPU UGM Ajukan Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu
Sikap Konsisten Untuk Keadilan Mbah Prenjak
Harsi menjawab beberapa poin yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh argumen tim penasihat hukum telah terjawab melalui bukti dan kesaksian yang dihadirkan di persidangan.
Menanggapi replik tersebut, tim kuasa hukum Mbah Prenjak dari kantor advokat J Harahap & Partner, memberik jawaban secara lisan di hadapan majelis hakim. Salah satu kuasa hukum, Umar, menyatakan tetap konsisten membela kliennya sesuai dengan isi pledoi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Kami tetap pada posisi untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pledoi kami,” ujar Umar.
Baca Juga: Keluarga, Kenangan dan Mudik
Sementara itu, rekan satu timnya, Muhammad Nuraji Basuki, menyoroti pernyataan dalam replik JPU yang menyebut bahwa keberadaan Mbah Prenjak di rumah tahanan sudah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan bantuan dari sesama tahanan.
Menurut Nuraji, pernyataan tersebut dianggap merendahkan martabat dan hak-hak hukum Mbah Prenjak sebagai warga negara yang seharusnya tetap dilindungi oleh hukum.
“Pernyataan dalam replik yang menyebutkan bahwa terdakwa akan memperoleh makanan dan tempat tinggal selama di penjara, menurut kami, melecehkan prinsip perlindungan hukum terhadap seorang terdakwa,” ujarnya dengan nada kritis.
Baca Juga: Polisi Menempeleng Wartawan, Kecaman Keras Untuk Polri
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas sikap JPU yang mereka nilai tidak profesional. Mereka menyebut akan melakukan diskusi internal untuk menentukan sikap resmi terhadap replik tersebut.
“Karena ini merupakan kerja kolektif, kami akan membahas terlebih dahulu langkah hukum yang mungkin akan diambil menyikapi sikap JPU dalam perkara ini,” tutup Nuraji.