Anak Panti Asuhan Mau Lapor Pencabulan, Malah Jadi Korban Asusila Anggota Polisi

Oleh rambak.co
23 Juli 2024, 11:00 WIB

KPAI menindaklanjuti kasus ini dengan berkomunikasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bangka Belitung. Anak korban memerlukan penanganan awal cepat untuk pemulihan psikologis setelah kejadian.

“Dampak kekerasaan tidak hanya memberikan penderitaan fisik, namun juga psikis dan sosial anak,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juli 2024.

Dalam kasus ini, NJ (15 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh polisi berpangkat brigadir inisial AK pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Dia didampingi dua temannya melapor ke Polsek Tanjung Pandan atas dugaan kekerasan seksual yang lebih dulu terjadi di panti asuhan.

Korban justru dilecehkan oleh pelaku di dalam sebuah ruangan kantor polisi. Dian Sasmita mengatakan kerentanan anak semakin bertambah dengan melihat relasi kuasa antara pelaku dengan korban.

Pelaku, kata Dian, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, mengingat sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Para pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi yakni oknum anggota polisi,” tuturnya.

Dian menyampaikan, pelaku kekerasan seksual terhadap korban di panti asuhan juga perlu ditindak. Langkah ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Inspektur Polisi Dua Wahyu Nugroho mengatakan, kejadian kekerasan seksual di Markas Polsek Tanjung Pandan telah dilaporkan ke polres pada 10 Juli 2024. Awal kejadian, korban bersama dua temannya melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual ke Polsek Tanjung Pandan.

Ialah Brigpol AK, anggota di Mako Polsek Tanjung Pandan ini tega mencabuli korban pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB. Kala itu, korban ditemani 2 rekannya datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu disuruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho.

Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, kemudian korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.

“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” katanya.

Setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung.”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil “visum et repertum”, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.dikutip dari akun Instagram indozone tanggal 22/7/2024.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan turut prihatin atas kasus pencabulan yang dilakukan polisi terhadap seorang anak panti asuhan di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional.

Atas kejadian ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung. Brigadir AK pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Adanya kasus ini dianggap sebagai bukti perspektif penegakkan hukum terhadap kekerasan seksual belum merasuk dalam hati nurani dan sudut pandang sejumlah penegak hukum. “Maka Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait,” kata Dian Sasmita.

Artikel Terkait