Pria Pengangguran di Solo Ditangkap Setelah Cabuli Sepupu, Korban Masih Berusia 9 Tahun

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah. Di sana, JPA melakukan perbuatan keji dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya. Saat korban ketakutan dan hendak berteriak, pelaku membekapnya. Aksi bejat ini terus berlanjut hingga pelaku memegangi payudara korban.

Oleh rambak.co
22 Agustus 2025, 10:24 WIB

Rambak.co, Surakarta – Jajaran Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial JPA (27), warga Nusukan, Banjarsari, Solo, yang tega mencabuli sepupunya sendiri, seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian bejat ini kepada pihak kepolisian.

Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) di rumah pelaku. Menurut Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, saat itu korban sedang melintas di depan rumah pelaku yang tengah menonton video porno di ponselnya.

“Pelaku memanggil korban dan kemudian memaksanya untuk menonton video porno tersebut,” kata AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam rumah. Di sana, JPA melakukan perbuatan keji dengan memaksa korban memegang alat kelaminnya. Saat korban ketakutan dan hendak berteriak, pelaku membekapnya. Aksi bejat ini terus berlanjut hingga pelaku memegangi payudara korban.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, polisi berhasil menangkap JPA di kediamannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa ke polisi, dan bagi yang membutuhkan pendampingan psikologis, bisa memanfaatkan layanan Puskesmas Plus di setiap kelurahan.

Artikel Terkait