Surakarta, Rambak.co – Pengadilan Negeri Surakarta kembali dipenuhi oleh masyarakat yang penasaran akan sidang dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/04/2025) siang. Sidang yang berlangsung secara terbuka ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut sosok penting dalam perpolitikan Indonesia.
Sidang yang berlangsung di ruang Soeryadi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariyadi. Meski Joko Widodo tidak hadir karena sedang melakukan kunjungan ke Vatikan untuk mengikuti misa penghormatan bagi Paus yang wafat, ia tetap diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irfan.
Tak hanya Joko Widodo, tergugat lain yang turut hadir adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang diwakili oleh Yustinus Arya Prameswara, serta perwakilan dari SMA N 6 Surakarta, termasuk kepala sekolah dan kuasa hukum. Selain itu, Universitas Gadjah Mada juga mengirimkan tim hukumnya untuk mengikuti jalannya sidang.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Delapan Paket Narkotika Siap Kirim di Mojosongo
Di awal sidang, suasana sempat tegang ketika majelis hakim meninjau berkas-berkas yang diajukan oleh pihak tergugat. Beberapa dokumen dinyatakan belum lengkap sehingga sidang sempat ditunda selama 20 menit untuk memberi waktu bagi tergugat melengkapi berkas.
Jalur Mediasi Dipilih
Di tengah jalannya sidang, muncul usulan dari pihak tergugat untuk menempuh jalur mediasi. Taufik dan tim penggugat pun mengusulkan nama Prof. Edhie Yulianto, seorang akademisi dari Universitas Sebelas Maret, sebagai mediator. Majelis hakim sendiri tampak menyambut baik usulan mediasi ini, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.
Setelah skorsing, sidang dilanjutkan dengan agenda penunjukan mediator. Ahmad Taufiq, selaku perwakilan penggugat, kemudian menunjuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator dari kalangan akademisi hukum.
Baca juga: Mahasiswa Dalam Arus Informasi Digital: Manfaat dan Tantanganya!
Ahmad Taufiq menegaskan bahwa pilihan mediasi bukan karena pihaknya gentar menghadapi sidang, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam Perma No.1 tahun 2026 tentang mediasi. “Kami memilih mediasi bukan karena takut. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita jalani bersama. Jika pun nantinya Pak Jokowi hadir, kami siap melanjutkan sidang hingga tuntas,” ujarnya dengan tegas.
Sidang kemudian dihentikan sementara hingga mediator yang diusulkan dipastikan hadir. Jika mediator yang diusulkan oleh penggugat tidak berkenan, maka majelis hakim akan merekomendasikan nama lain sebelum sidang dilanjutkan.