Belum Menerima Undangan Memilih Pilkada 2024? Begini Solusinya

Oleh rambak.co
26 November 2024, 19:08 WIB

Pilkada 2024 adalah momen penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan wilayah kita. Namun, jika Anda belum menerima undangan untuk memilih (Formulir C6) hingga mendekati hari pencoblosan, jangan panik. Ada langkah-langkah yang dapat Anda lakukan agar tetap dapat menggunakan hak suara Anda.

Apa Itu Formulir C6?
Formulir C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih sebagai undangan resmi untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Undangan ini biasanya didistribusikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima Undangan
Periksa Data Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Cek apakah nama Anda tercantum dalam DPT melalui:
Kantor Kelurahan/Desa terdekat.
Website resmi KPU (https://www.kpu.go.id).
Aplikasi Lindungi Hakmu yang diluncurkan oleh KPU.
Hubungi Petugas Pemilu Setempat

Jika nama Anda sudah terdaftar tetapi belum menerima undangan, segera hubungi petugas PPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Anda.
Datang ke TPS dengan Membawa Identitas Diri

Jika Formulir C6 tidak diterima hingga hari pemungutan suara, Anda tetap bisa memilih dengan membawa identitas resmi, seperti KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan Anda datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan (biasanya pukul 07.00-13.00 waktu setempat).
Himbauan untuk Masyarakat
Segera Cek Hak Pilih Anda: Jangan menunggu hingga hari-H untuk memastikan nama Anda tercantum di DPT.

Gunakan Hak Suara Anda: Pilkada adalah kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik bagi daerah Anda. Jangan lewatkan momen penting ini.

Laporkan Ketidakberesan: Jika menemukan kendala, seperti nama Anda tidak ada di DPT atau belum mendapatkan undangan, segera laporkan ke pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, atau petugas PPS.

Bantu Orang di Sekitar Anda: Informasikan kepada keluarga dan tetangga Anda agar mereka juga memastikan hak pilih mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tetap bisa menggunakan hak suara Anda meskipun belum menerima undangan memilih. Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 untuk Indonesia yang lebih baik!

Artikel Terkait