Joki Skripsi dan Generasi Lazy Mind

Oleh rambak.co
7 Agustus 2024, 15:22 WIB

Fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki kian marak ditemui. Hanya dengan menggunakan kata kunci ‘joki skripsi’ di mesin pencarian Google, masyarakat akan mudah mendapatkan seluruh informasi terkait tawaran jasanya dan lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Aktivitas Perjokian bukanlah hal yang asing dikalangan orang-orang Indonesia. Bahkan sangat terbuka dalam mempromosikan jasa joki tersebut.

Pengamat  pendidikan Ki Darmaningtyas, dilansir dari disway.id tanggal 27/7/2024,  menilai bahwa fenomena joki skripsi, terutama tugas akhir skripsi bagi mahasiswa akan sulit diberantas. Terlebih, fenomena joki skripsi sudah ada sejak tahun 1980-an.

Hal ini karena pemerintah akan kesulitan, apabila melacak satu per satu jasa joki skripsi dan mahasiswa yang menggunakannya.

Di samping itu, penyedia jasa joki tugas kini terang-terangan beriklan di media sosial dan melalui endorse influencer.

Penindakan pun masih terhambat lantaran pada pelaku tidak selalu tertangkap tangan apa mahasiswa yang sedang pesan skripsi ketika disidak.

Walaupun tertangkap ada mahasiswa yang pesan skripsi, mereka lantas berkilah bahwa itu adalah konsultasi skripsi atau jasa bimbingan.

“Berkedok jasa bimbingan atau konsultasi skripsi, penjaja jasa tersebut juga menerima pembuatan skripsi secara penuh.

Ia menegaskan bahwa skripsi mutlak diperlukan bahwa mahasiswa yang akan bekerja di bidang akademik dan keilmuan, seperti dosen, peneliti, dan jurnalis.

Selain itu, dikutip dari rri.co.id tanggal 29/7/2024, Psikolog Pendidikan dan Anak Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra mengatakan, para mahasiswa yang mengerjakan tugas akhir atau skripsi dengan bantuan joki sebagai generasi lazy mind. Mereka juga tidak memiliki integritas dan akan kesulitan menghadapi tantangan jaman ke depan.

“Generasi sekarang ini dikatakan lazy mind atau malas berpikir. Padahal kehidupan kita ini komplek, mereka akan sulit menghadapi tantangan yang tidak pasti di kemudian hari,”

Novi menyayangkan banyak mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi. Menurutnya, hal ini dapat mempengaruhi pola pikir dalam menyelesaikan sebuah persoalan.

“Ini menandakan mereka tidak punya kapasitas berpikir yang dibutuhkan kaum intelektual. Syarat intelektual itu harus bisa melakukan riset-riset yang prosesnya panjang,” ucap Novi.

Novi mengakui praktik perjokian seperti ini tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa saja. Namun oknum dosen atau akademisi juga tidak sedikit yang menggunakan jasa joki.

“Misalnya ingin menjadi guru besar atau naik pangkat dengan cepat. Jadi mereka (dosen dan akademisi) melakukan tindakan etik (menggunakan joki)” kata Novi.

Jika hal ini dibiarkan, sebut Novi, akan berdampak besar terhadap etika dan integritas bangsa. “Aktivitas akademik saja dia tidak punya integritas, maka dia tidak punya integritas pada hal-hal yang lain,” ucapnya.

Maraknya perjokian skripsi ini, disebut Novi, membuat sejumlah oknum memanfaatkan sebagai peluang bisnis. Sayangnya, bisnis perjokian skripsi ini seperti dibiarkan saja.

“Yang harus diperbaiki adalah mentality dan system pendidikannya diubah. Orientasinya tidak boleh pada hasil tapi pada proses,” kata Novi.

Lantas, joki skripsi apakah melanggar hukum? Disarikan dari artikel Hati-hati, Ini Konsekuensi Hukum Jika Tugas Akhir Dikerjakan Orang Lain, hingga saat ini, memang belum ada peraturan yang gamblang mengenai larangan jasa joki skripsi. Sehingga, belum ada sanksi pidana yang eksplisit mengancam perbuatan tersebut.

Namun demikian, menurut Fachrizal Afandi, pakar pidana Universitas Brawijaya dalam artikel tersebut menyatakan bahwa salah satu pasal yang dapat dikenakan adalah pasal pemalsuan surat. Fachrizal menganalogikan dengan kasus-kasus joki ujian masuk perguruan tinggi negeri yang kerap diganjar dengan Pasal 263 KUHP oleh polisi. Alasannya, para joki tersebut mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menggunakan identitas palsu, dilansir dari hukum online.com tanggal 27/2/2024.

Begitu pula joki skripsi yang mengerjakan suatu perbuatan dengan menggunakan identitas orang lain. Selain itu, skripsi dianggap sebagai surat yang memiliki nilai dan menimbulkan hak baru. (baca juga; Ijazah Palsu dan Akibatnya)

Pasal pemalsuan surat, diatur di dalam Pasal 263 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,

Mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi ketika mengerjakan tugas akhir, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan plagiat atau menjiplak. Plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

Adapun, menjiplak berarti mencontoh atau meniru (tulisan, pekerjaan orang lain); menyontek; mencuri karangan orang lain dan mengakui sebagai karangan sendiri; mengutip karangan orang lain tanpa seizin penulisnya.

Plagiarisme merupakan tindakan melakukan copy dan paste dari produk intelektual orang lain yang disalahgunakan tanpa menyebutkan nama penulis, penemu, dan penggagas orisinal. Salah satu bentuk plagiarisme adalah mempekerjakan atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya tulis kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.

Dengan demikian, perbuatan menggunakan joki skripsi untuk menulis tugas akhir mahasiswa dapat dikategorikan sebagai plagiarisme. Memplagiat atau menjiplak tersebut dilarang dalam UU Sisdiknas.

Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas mengatur bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

Lebih lanjut, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur mengenai ancaman pidana bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme atau jiplakan, yang berbunyi:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Adapun, menurut Pasal 9 Permendikbudristek 39/2021 pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

Dari bentuk-bentuk pelanggaran tersebut, kategori yang dekat dengan tindakan menggunakan joki skripsi untuk membuat karya ilmiah adalah plagiat dan kepengarangan yang tidak sah. Plagiat merupakan perbuatan:

  1. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
  2. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber;
  3. dan mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

Sementara, kepengarangan yang tidak sah adalah kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah karya ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:

  1. menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
  2. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau
  3. menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dikenai sanksi administratif berupa:

  1. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
  2. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  3. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  4. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
  5. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
  6. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

 

 

 

 

 

Artikel Terkait