Perluas Akses Keadilan, Paralegal Jadi Jembatan Hukum untuk Rakyat

Oleh rambak.co
30 Agustus 2025, 23:53 WIB

Rambak.co, SurakartaDi tengah kompleksitas hukum, masih banyak masyarakat yang merasa terasing dari keadilan. Materi yang disampaikan oleh I  Made Ridho Ramadhan menyoroti pentingnya peran paralegal sebagai jembatan yang menghubungkan hukum dengan masyarakat. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa paralegal adalah “penerjemah” hukum yang membantu masyarakat memahami hak-hak mereka.

I Made Wirawan menegaskan, advokasi menjadi sangat penting karena paralegal memiliki peran vital dalam membela hak-hak hukum korban. Ia mengakui, ada tantangan besar yang harus dihadapi. Salah satunya adalah stigma negatif yang masih melekat pada urusan hukum, serta minimnya pengetahuan masyarakat—terutama di daerah terpencil—bahwa ada banyak lembaga yang menyediakan bantuan hukum gratis.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, I Made Wirawan menawarkan sejumlah solusi. Salah satunya adalah mendekatkan hukum kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Pemanfaatan teknologi juga harus dioptimalkan untuk konsultasi hukum, sementara edukasi bagi paralegal harus dirancang agar lebih menyenangkan.

“Hukum yang baik adalah hukum yang bisa dipahami dan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.

Tantangan dan Solusi Bantuan Hukum

Sesi tanya jawab yang interaktif mengungkap sejumlah permasalahan di lapangan. Seorang peserta bernama Ahmad mempertanyakan peran pemerintah dalam mensosialisasikan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ia menyebut, Badan Penyuluh Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting untuk memberikan anggaran dan menyosialisasikan undang-undang yang ada.

Seorang penanya lain menyinggung tentang fleksibilitas LBH di lapangan, mengingat banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). I Made Wirawan menjelaskan, meskipun LBH harus mengacu pada aturan, mereka juga mengutamakan mereka yang benar-benar miskin, baik secara de jure maupun de facto. Masyarakat yang ingin mengakses bantuan hukum gratis harus menyertakan SKTM.

Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai fungsi LBH dan fasilitas gratis yang ditawarkan, I Made Wirawan menegaskan bahwa sosialisasi jadi kunci membangun kepercayaan. Melalui sosialisasi, masyarakat akan mengetahui eksistensi LBH yang ada dan fasilitas gratis yang bisa mereka dapatkan.

Menutup sesi, I Made Wirawan juga menjelaskan bahwa LBH Solo Raya tidak hanya menangani kasus-kasus struktural seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dalam aksi-aksi demonstrasi. Ia menegaskan, pendampingan semacam itu memiliki legalitas yang jelas, karena tugas LBH adalah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.

Artikel Terkait