Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo,Teguh Prakosa Siap Jadi Plt. Bagaimana Aturan dan Dampaknya?

Oleh Umar J Harahap
16 Juli 2024, 19:32 WIB

Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, telah menjadi sorotan publik sejak awal masa jabatannya. Namun, dalam skenario di mana Gibran memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Wali Kota Solo. Itu dikarenakan ia terpilih sebagai Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024. Pertanyaan tentang siapa yang akan menggantikannya sementara menjadi penting. Sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo. Artikel ini akan membahas proses hukum dan peraturan yang mendasari pengangkatan Teguh Prakosa sebagai Plt Wali Kota Solo.

Peraturan dan Hukum Terkait Pengunduran Diri Wali Kota

Pengunduran diri seorang kepala daerah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu aturan pokok adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat (2) huruf (e) undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah berhenti karena mengundurkan diri. Untuk melaksanakan pengunduran diri, kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Setelah DPRD menerima surat pengunduran diri tersebut, mereka harus menyelenggarakan rapat paripurna. Itu untuk menyetujui pengunduran diri kepala daerah. Keputusan DPRD kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses ini memastikan bahwa pengunduran diri dilakukan secara resmi dan sah menurut hukum.

Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota

Dalam hal seorang wali kota mengundurkan diri, maka wakil wali kota secara otomatis akan menggantikan posisi tersebut sebagai pelaksana tugas hingga ada wali kota definitif. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan dalam hal kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Lebih lanjut, Pasal 88 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.

Teguh Prakosa sebagai Plt Wali Kota Solo

Jika Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, maka secara otomatis Teguh Prakosa, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo, akan menjabat sebagai Plt Wali Kota Solo. Proses pengangkatan Teguh Prakosa sebagai Plt tidak memerlukan prosedur yang rumit, karena sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagai Plt Wali Kota, Teguh Prakosa akan memiliki wewenang penuh untuk menjalankan pemerintahan daerah seperti yang dilakukan oleh wali kota definitif. Ia akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di Solo tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Tugas dan tanggung jawabnya mencakup berbagai aspek. Mulai dari pengambilan keputusan strategis hingga pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah daerah.

Jika Teguh Prakosa Maju di Pilkada 2024, Siapa yang Akan Menjabat Wali Kota Solo?

Jika Teguh Prakosa, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo, memutuskan untuk ikut dalam kontestasi pemilu kepala daerah tahun 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dalam kondisi di mana baik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota maupun Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, mekanisme penggantian sementara perlu diterapkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Peraturan dan Hukum Terkait Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai situasi di mana terjadi kekosongan pada jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 88 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah hingga diangkatnya pejabat definitif.

Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota

Jika Gibran Rakabuming Raka mundur dan Teguh Prakosa juga mengikuti pemilu kepala daerah, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo. Penunjukan Sekda sebagai Plh dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.

Tugas dan Wewenang Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota

Sekretaris Daerah yang ditunjuk sebagai Plh Wali Kota akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah secara administratif dan operasional. Namun, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan oleh Plh. Terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan kebijakan yang bersifat jangka panjang. Plh bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan sehari-hari, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan program-program yang sedang berjalan.

Baca Juga: Penyerangan Trump: Pembunuhan Terencana atau Gimmick Politik

Proses Pengangkatan Kepala Daerah Definitif

Selama masa tugas Plh Wali Kota, proses pemilihan kepala daerah definitif akan berlangsung sesuai jadwal pemilu. Setelah pemilu selesai dan kepala daerah definitif terpilih telah dilantik, tugas Plh Wali Kota akan berakhir. Kepala daerah definitif kemudian akan mengambil alih seluruh tugas dan wewenang pemerintahan daerah.

Implikasi bagi Pemerintahan dan Masyarakat Solo

Penunjukan Sekda sebagai Plh Wali Kota akan memastikan bahwa tidak ada kekosongan dalam pemerintahan Kota Solo. Meskipun Plh memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis, keberadaannya penting untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Plh akan memastikan bahwa semua program dan layanan publik tetap berjalan lancar, meskipun terjadi transisi kepemimpinan.

Jika Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mundur sebagai Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sebagai Wakil Wali Kota, akan secara otomatis menjabat sebagai Plt Wali Kota Solo sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Proses pengangkatan ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memastikan bahwa transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Namun, jika Teguh Prakosa juga memutuskan untuk ikut dalam kontestasi pemilu kepala daerah tahun 2024, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri. Penunjukan ini akan memastikan bahwa pemerintahan Kota Solo tetap berjalan lancar dan stabil selama masa transisi hingga terpilihnya dan dilantiknya kepala daerah definitif.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang dimiliki, Teguh Prakosa diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan, dan melanjutkan program-program yang telah direncanakan. Masyarakat Solo juga diharapkan tetap aktif terlibat dalam proses pemerintahan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan tetap sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Dengan demikian, Solo dapat terus maju dan berkembang di bawah kepemimpinan yang stabil dan responsif, meskipun terjadi perubahan di posisi kepala daerah.[]

Artikel Terkait