Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh rambak.co
11 Juli 2024, 08:30 WIB

Beberapa hari ini dunia maya ramai membicarakan pelecehan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Seperti unggahan akun instagram bemfkiupms tanggal 8 Juli 2024. Salah satu yang  diunggah akun tersebut adalah press release BEM FKIP UMS & DPM FKIP UMS.

Pernyataan sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen program studi Pendidikan Akuntansi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Namun dalam unggahan press release tersebut tidak dicantumkan tanggal penerbitannya.

“Pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual, sedang menjadi topik pembicaraan di lingkungan perguruan tinggi saat ini. Tindakan ini dapat berupa kontak fisik maupun non-fisik seperti siulan, ucapan berbau seksual, colekan, dan lainnya, yang sering kali mengakibatkan ketidaknyamanan bagi korban. Tak terlebih lagi dilingkup perguruan tinggi yang notabene didalamnya terdapat sekumpulan kaum intelektual tetapi kasus seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan bagi sebagian orang menganggap kasus ini adalah kasus yang biasa.

Kekerasan seksual dalam suatu budaya tidak dapat dihilangkan tanpa mengubah budaya. Maka dengan adanya isu tentang pelecehan yang terjadi di lingkup fakultas, DPM FKIP UMS & BEM FKIP UMS mengambil tindakan untuk menyatakan sikap tentang kasus tersebut dan kami berharap kasus tersebut bisa cepat di selesaikan dengan mengacu pada Permendikbud Nomer 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan tinggi. “

Begitulah unggahan di laman akun instagram di akun instagram @bemfkipums. Dari unggahan diatas memberikan informasi adanya dugaan  pelecehan yang dilakukan oleh salah satu tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi. Sebelum melanjutkan alangkah lebih baik kita membahas terlebih dahulu apakah itu pelecehan seksual.

Dikutip dari wikipedia, Pelecehan seksual atau penggangguan seksual adalah jenis pelecehan yang melibatkan penggunaan nuansa seksual yang eksplisit atau implisit, termasuk janji imbalan yang tidak diinginkan dan tidak pantas sebagai balasan atas bantuan seksual.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan berasal dari kata “leceh” artinya ialah remeh/tidak berharga. Kata “melecehkan” bermakna memandang rendah (tidak berharga), menghina, mengabaikan. kata “pelecehan” adalah proses, perbuatan dengan cara melecehkan. Pengertian “seksual” dalam KBBI adalah berkenaan dengan seks (jenis kelamin), berkenaan dengan perkara persutubuhan antara laki-laki dan perempuan. Pelecehan seksual ialah tindakan atau perhatian yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki yang bersifat seksual yang dapat mengganggu penerima pelecehan.

Dilansir dari Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas, mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, karya R. Soesilo, istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Berdasarkan pengertian menurut R. Soesilo tersebut berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.

Lalu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Komnas Perempuan kemudian menyebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Tindakan ini dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga akhirnya mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun gangguan mental.

Adapun jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (UU TPSK)  pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik, sebagai berikut:

  1. Pelecehan seksual non-fisika dalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Adapun contoh perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
  2. Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu :
  • Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Menurut Pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Orang yang melakukan perbuatan ini berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS.
  • Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain. Menurut Pasal 6c UU TPKS, perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Sebagai informasi, jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah UU TPKS karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU TPKS. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

Ditulis oleh Evilla Nouval dalam tulisannya di sebuah laman. Berikut di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu kamu ketahui agar kamu dapat bertindak tegas bila terjadi di sekitarmu, di antaranya:

  1. Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin mu. Bukan hanya menyentuh area sensitif, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.
  2. Sering melontarkan lelucon mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan, tetapi ada batasnya. Jika sudah mulai membuat lelucon mengenai bentuk tubuh orang lain, maka sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual, lho!
  3. Catcallingatau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tak dikenal dengan mengajak seseorang berkencan, ingin berkenalan, dan motif lainnya.
  4. Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat, apalagi hingga memaksa dengan berbagai cara, hal ini sudah jelas termasuk ke dalam pelecehan seksual.
  5. Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya secara sengaja. Ini sering terjadi saat menaiki menaiki kendaraan umum yang sedang penuh. Jika ada seseorang yang mencari kesempatan dengan menempelkan tubuhnya ke orang lain dengan dalih situasi yang sesak. Ini juga termasuk ke adalah pelecehan seksual, sehingga kamu perlu lebih sigap. Segera lapor ke petugas sekitar atau meminta pertolongan ke orang sekitar.

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Dari berbagai banyak pengertian tentang pelecehan seksual kemudian muncul pertanyaan apakah yang harus dilakukan korban? Korban dilindungi oleh negara. Korban  dapat meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk kemudian melindungi dan membantu dalam menyelesaikan kasus. Di setiap kabupaten atau kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Selain itu, terdapat juga setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang kemudian mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.

Jika kita merujuk dalam pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan,“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”. Kemudian Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”.[]

Artikel Terkait