Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) Mengatur Rokok Eceran Hingga Aborsi

Oleh rambak.co
31 Juli 2024, 11:07 WIB

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Peraturan itu salah satunya mengatur hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI. PP Kesehatan juga membatasi promosi dan penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.

“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis,” seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 PP Kesehatan. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Menurut aturan tersebut, pemberian ASI ekslusif memiliki beberapa tujuan. Di antaranya untuk memenuhi kebutuhan bayi untuk tumbuh kembang yang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh bayi, hingga mencegah penyakit dan kematian.

PP Kesehatan juga menjamin hak ibu melahirkan untuk difasilitasi dan mendapat dukungan menyusui. “Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya,” seperti tertulis di Pasal 26 ayat 1.

PP Kesehatan mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi, yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri, seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken PP Kesehatan yang berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.

Penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Selain itu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui terkait isi PP 28/2024, di antaranya:

Pertama, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang di pasal 120 menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 seperti dikutip KONTAN, (29/7).

Kedua, dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Dilansir dari detikNews, (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. menggunakan mesin layan diri;
  2. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  3. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang pun dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. (baca juga: Impor Dokter, Sarana Meningkatkan Kualitas Layanan) Kesehatan?

Warga juga dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial sebagai sarana untuk menjual rokok. Aturan penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Ketiga, di pasal 658 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia.

Namun, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia.

Untuk tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 660 dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Berikutnya, untuk tenaga medis lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, menteri dapat menetapkan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian.

 

 

Artikel Terkait