Baru-baru ini kita dikagetkan dengan kemunculan berita yang menyoroti perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) diusulkan dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara layaknya kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya bagi ormas keagamaan. Usulan ini telah disepakati seluruh fraksi dalam rapat pleno DPR RI Senin (20/1/2025).
Kebijakan distribusi izin tambang bagi perguruan tinggi dan UKM diusulkan untuk diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Badan Legislasi (Beleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR yang akan dibawa dalam agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
Pembahasan revisi UU Minerba tersebut keberlanjutan dari pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. UU Minerba selama ini telah mengalami empat kali pengujian di MK dan hanya dua pengujian saja yang dikabulkan dengan syarat oleh MK.
Tidak hanya merevisi UU Minerba atas arahan dari MK, DPR juga memasukan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba dengan alasan kebutuhan hukum. Beberapa substansi yang dimasukan antara lain mengatur prioritas bagi UKM untuk mengelola wilayah tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare, pemberian IUP kepada ormas keagamaan hingga kepada perguruan tinggi.
Mengutip peryataan Bob Hasan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat diwawancarai awak media mengatakan pemberian IUP ini, pemerintah berkeinginan seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam (SDA) termasuk perguruan tinggi. “Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” ujarnya setelah rapat pleno senin (20/1/2025).
Bob menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu adanya fasilitas sarana dan sumber daya manusia yang berkualitas. Dia membeberkan hal itu kerap menjadi kendala pada problem anggaran. “Maka untuk (penyelesaian problem) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan” ujarnya.
Usulan perguruan tinggi bisa mendapatkan izin tambang tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Beleid itu menerangkan bahwa bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Adapun pasal pasal yang direvisi menyangkut pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dan UKM ini diatur dalam pasal 51A dan 51B. yang kurang lebih berganti menjadi:
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.