Rambak.co, Sukoharjo – Asa warga Nguter yang tergabung dalam Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) untuk mendapatkan keadilan kembali menemui titik terang. Gugatan eksepsi yang diajukan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) resmi dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (29/01/2026).
Keputusan ini diambil lantaran pihak PT RUM selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan bernomor perkara 9/Pdt.Bth/2026/PN Skh. Gugatan eksepsi tersebut sebelumnya dilayangkan PT RUM terhadap dua perwakilan warga, Sarmi dan Slamet Riyanto, sebagai bentuk keberatan atas mekanisme ganti rugi yang telah ditetapkan.
Meski jadwal sidang meleset dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB, puluhan warga Nguter tetap setia menunggu di pengadilan dengan khidmat. Ketidakhadiran pihak perusahaan pun menjadi antiklimaks bagi upaya perlawanan hukum yang mereka lakukan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Penasihat Hukum SUMBU, Riki Kristanto, menegaskan bahwa eksepsi ini sebenarnya adalah upaya perusahaan untuk menyiasati putusan MA No. 4441/K/PDT/2024 yang menyatakan PT RUM bersalah.
“Langkah kami setelah putusan MA ini jelas: terus mendorong agar PT RUM segera merealisasikan pembayaran ganti rugi dan melakukan perbaikan lingkungan secara menyeluruh,” tegas Riki usai persidangan.
Menanti Udara Bersih
Di sisi lain, perbaikan lingkungan yang dijanjikan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Nantinya, DLH bertugas merancang tahapan pemulihan dampak kerusakan lingkungan yang selama ini menghantui wilayah Nguter akibat operasional pabrik.
Bagi warga seperti Sarmi, perjuangan ini bukan sekadar urusan hukum di atas kertas, melainkan soal keberlangsungan hidup. Ia mengaku bau busuk masih kerap tercium dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami hanya ingin lingkungan yang sehat. Semoga PT RUM segera membayar ganti rugi dan yang terpenting, Nguter bebas dari bau busuk,” harap Sarmi.
