Rambak.co, Surakarta – Di sudut ruang ekspresi Rumah Banjarsari, puluhan pemuda melingkar berdiskusi menyoal demokrasi. Kegiatan diskusi yang dilangsungkan terbuka ini, berlangsung cukup meriah. Tiga pembicara didatangkan, adalah Aji Surakarta, Gusdurian Solo dan Lembaga Bantuan Hukum Soratice.
Ika Fitriyah selaku ketua Aji Solo yang minggu lalu baru saja dilantik nampak hadir. Sedangkan gusdurian Solo dan LBH Soratice, Dimas Suro Aji dan Syauqi Libriawan hadir pula dalam perhelatan itu.
Diskusi itu mengambil tema ‘Diamankan tapi gak aman nih’, sebuah kiasan yang mencerminkan situasi kiwari. Diskusi ini muncul dari keresahan bersama, ketika kebebasan berpendapat nampak ruam bakal dipilin habis-habisan. Waktu itu pada Agustus 2025, sempat meluncur kebijakan untuk meningkatkan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat. Tak tanggung-tanggung, nilainya lebih dari Rp100 juta di saat masyarakat yang masih tercekik oleh permasalahan ekonomi.
Syahdan, kemarahan tak dapat dibendung. Ribuan pemberang di segala penjuru republik menampakkan reaksi, atas rasa apatis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai melakukan pemborosan kas negara. Mereka senang dan bahagia, ketika Presiden Prabowo subianto bakal memberikan uang saku tambahan itu, setelah peringatan HUT RI ke-80 itu.
Di Jakarta, aksi masa berkecamuk, disambut dengan para demonstran di beberapa pelosok republik. Kemarahan rakyat yang orisinil itu terekam di layar kaca. Geliat api yang meliuk, ratusan masa yang memekikan kekesalan ditambah rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan (21) –buruh ojek online, sampai meninggal dunia pada Kamis (28/08/2025) malam.
Syahdan, kemarahan semakin tebal, saat pengemudi Ojol itu tewas dilindas Brimob. Di Surakarta disambut aksi demonstrasi pada Jumat (29/08/2025). Mulanya aksi itu dibuka untuk umum, yang di mana di inisiasi oleh para pengemudi Ojek Online se-Solo Raya, untuk mencari keadilan bagi rekan seaspal seperjuangan itu.
Eskalasi masa menyeruak amat besar. Kemarahan nampaknya bukan hanya dirasakan oleh pengemudi Ojek Online semata. Warga Sipil ingin menguatarakan kritik dan rasa kesal, ketika DPR berkecipak bahagia dengan uang tunjangan besar mereka.
Polisi mengantongi beberapa terduga pembikin ricuh. Salah satunya ialah Labidullah Dafa, Bogi Setyo Bumo dan Hanif. Mereka dituduh sebagai penghasut, yang membikin Surakarta berkecamuk pada Malam (29/08/2025).
Hingga kini, mereka sedang melangsungkan proses peradilan di Pengadilan Negeri Surakarta dalam nomor perkara 1/Pid.B/2025/PN.Skt dan 2/Pid.B/2025/PN.Skt. Di samping itu, ada pula beberapa lainnya yang ditangkap, dituduh sebagai perusuh.
Dimas Suro Aji mengatakan bahwa penangkapan para praktisi aksi masa itu, riskan berimbas kepada kebebasan berpendapat. Tuduhan sebagai perusuhan ataupun penghasut riskan membikin demokrasi melalui alat demonstrasi riskan menyusut bila tidak dipupuk dan diperkuat kembali.
Seperti halnya sebuah tanaman yang sedang tumbuh dan rimbun, demokrasi kita sedang berhadapan dengan todongan berupa ancama penjara dan kriminalisasi. “Bagaimana bisa seorang pembawa flyer ini, dituduh sebagai perusuh?” ujarnya di sela-sela diskusi.
Kata Suro, imbas penangkapan itu bakal mengerdilkan demokrasi. “Waktu itu, masyarakat marah dan berbondong-bondong ke jalan bukan karena selebaran kertas, akan tetapi dihasut oleh keputusan rezim dengan meningkatkan tunjangan, rakyat tidak bodoh, mereka sangat wajar untuk marah,” paparnya.
Kemudian, Suro menyoroti terkati dengan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menandaskan bahwa Labidullah, Hanif, Bogi, Rizky dan Kipli dituduh tidak beretika dalam demokrasi. Dengan lantang Suro mengatakan, bahwa yang tidak beretika adalah rezim yang membikin rakyat marah. “Siapa sebenarnya yang tidak beretika? Rakya atau penguasa? Lihat saat rakyat sedang tertatih-tatih dalam urusan ekonomi, DPR dengan mudah mendapatkan tunjangan yang nilainya berapa ratus kali dari nilai bekerja selama sebulan gaji UMR Solo,” ujar Solo sambil geleng-geleng kepala.
Suro memandang kemarahan rakyat itu sebagai reaksi wajar. Rakyat berhak marah ketika kebijakan negara tidak mencerminkan keberpihakan kepadanya.
Hal senada turut pula disampaikan oleh Ketua Aji Solo Ika Yunita. Ia menyoroti terkait dengan konteks kata yang berada di selembaran elektronik. Menurutnya penyematan kata di selebaran pamphlet elektronik itu, tidak mengandung unsur untuk berimbas kepada semacam coup de tat atau bahkan pengrusakan sekalipun.
Ika yang sempat mencecap ilmu linguistik itu, mengaku heran. Pasalnya dalam telaah pada konteksnya, waktu itu memang terjadi kemarahan yang hebat akibat kebijakan republik untuk meningkatkan tunjangan bagi anggota dewan. Seolah-olah selebaran elektronik yang terpampang di medsos Instagram itu, sebagi sumbu ledak kericuhan di Surakarta, kemudian mengesampingkan terkait tunjangan gemuk yang nyatanya membikin rakyat marah.
Kolektif dan kolborasi menjadi salah satu cara untuk memperkuat gerakan, ujar Ika. Gerakan untuk mengkritik kebijakan riskan mengalami benturan. Kendati demikian perlu kolaborasi dengan beberapa untuk mengatasi kemungkinan terburuk, seperti penangkapan dengan tuduhan-tuduhan pasal karet.
Selain itu, sekretaris Aji Ni’matul Faizah turut hadir mendampingi. Ia mengatakan rezim sedang membikin efek ketakutan bila melangsungkan aksi serupa. Seperti halnya dalam novel George Orwell berjudul 1984, rezim akan terus mengamati setiap kepala di ruang kuasanya. Selanjutnya ia akan membikin semacam cambuk untuk memunculkan rasa takut, apabila nekad melangsungkan perhelatan untuk berpendapat.
Ifa panggilannya, mengatakan bahwa ketakutan adalah hal yang wajar saat berhadapan dengan ancaman yang dituduhkan oleh penguasa. Meski demikian, kata Ifa para mahasiswa maupun pejuang demokrasi jangan sampai terbuai oleh perasaan takut terus menerus. Pasalnya, gerakan dan sikap itu berlangsung secara estafet. Bila saja pada generasi tertentu, mengalami kemacetan akibat rasa takut, maka akan berimbas kepada generasi selanjutnya dalam melontarkan sikap.
Syauqi Libriawan menyoroti keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menuduh kliennya sebagai seorang pengrusuh dan penghasut. “JPU, menuduh klien anda sebagai seorang perusuh dan penghasut, apa tanggapan anda?” Tanpa tedeng aling-aling, Syauqi mengatakan JPU hanya main kata. Menurut aturan dalam Undang-undang kliennya sudah sesuai dengan apa yang dijamin oleh Undang-Undanga.
“Mereka telah menyampaikan pendepat sebagaimana mestinya. Jika JPU menuduh bahwa Bogi dkk tidak beretika, mereka sedang main kata tidak berdasar, alias kosong. Begini, kritik macam apa harus sungkem, bersedekap, kemudian menunduk?” ujar Syauqi.
Komandan LBH Soratice itu mengatakan bahwa sejatinya dalam menyampaikan pendapat seharusnya tidak ada resiko, jika UUD 1945 dipatuhi dan dilangsungkan dengan benar. Begitu pula dengan kemarahan. Kata Syauqi, kemarahan adalah sikap yang orisinil, ia tidak bisa dibikin-bikin. “Itu guratan dari isi hati,” paparnya.
Hingga kini, masa sedang dipupuk untuk menilik makna ketakutan. Konon, perasaan takut itu pangkal kebangkrutan. Para pejuang demokrasi masih menyingsingkan lengan. Mereka enggan berlama-lama untuk terjerumus dalam perasaan takut.
