Nabi Darurat Untuk Kemerdekaan Indonesia : Refleksi HUT 80 Tahun Indonesia Merdeka

Oleh rambak.co
17 Agustus 2025, 16:09 WIB

Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang bangsa dalam mengelola kekayaan alamnya. Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pentingnya kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, sebagai dasar kedaulatan ekonomi.

Prabowo mengkritik distorsi sistem ekonomi nasional yang menurutnya bertentangan dengan konstitusi. Dia mencontohkan kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia, meski Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

“Sungguh aneh, tidak masuk akal, dan ternyata di dalamnya ada permainan manipulasi, yang saya beri nama serakahnomics,” ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Jumat (15/8/2025).

Dia berpandangan fenomena tersebut mencerminkan pengabaian terhadap Pasal 33 UUD 1945, terutama ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Pelanggaran terhadap konstitusi inilah yang membuat pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati secara merata oleh rakyat.

“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya,” ujar Prabowo.

Bagi Prabowo, kembalinya negara pada Pasal 33 konstitusi merupakan syarat mutlak guna memastikan kemakmuran rakyat di tengah tantangan global. Retorika tersebut memperlihatkan tekad polMenurut Ken, moment peringatan kemerdekaan bukan hanya untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat rasa nasionalisme. Namun, sudut pandang ini bisa diperluas dengan melihatnya dari berbagai aspek, seperti sejarah, filsafat, sosial, hukum, dan spiritual.

Dikutip dari hukum online (16/8/2025), menurut Bivitri Susanti, akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Pasal 33 memang kerap diposisikan sebagai simbol perlawanan terhadap kolonialisme ekonomi. Akan tetapi, dalam praktiknya, pasal ini masih mereproduksi logika hukum warisan kolonial, khususnya Domein Verklaring yang dahulu dipakai pemerintah Hindia Belanda.

Warisan kolonial tersebut sangat terlihat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengklasifikasikan sebagian besar kawasan hutan sebagai ‘hutan negara’. Akibatnya, hak masyarakat adat maupun komunitas lokal yang sejak lama hidup di kawasan tersebut terabaikan, sehingga berdampak juga pada perekonomian di dalamnya karena belum sepenuhnya mampu mengelola hutan di sekitar mereka.

“Kita sering dengar istilah hutan negara. Padahal, yang terjadi sebenarnya adalah negara mengambil alih kawasan yang ditempati masyarakat adat dengan mengatasnamakan Pasal 33. Itulah bentuk kolonialisme baru,” terangnya.

Dia menambahkan, pemaknaan sempit terhadap Pasal 33 telah melahirkan berbagai konflik agrarian yang hingga kini belum terselesaikan. Banyak masyarakat kehilangan akses atas tanah, sementara kekayaan alam lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar. Hal ini menunjukkan meski Indonesia telah merdeka selama delapan dekade, struktur hukum yang dimiliki masih belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kolonial.

Di luar itu semua, makna kemerdekaan sejati adalah masyarakat warga negara terbebas dari segala bentuk sistem perbudakan dan penindasan yang diakibatkan oleh kebijakan yang salah.

Sebagai contoh, kemiskinan bukanlah persoalan biasa, tetapi akibat dari sistim struktur sosial, ekonomi, dan politik yang tidak adil.

Dalam sejarah, musuh para nabi itu adalah para penguasa dan pejabat yang melampaui batas, musuh nabi itu bukan orang orang yang berbeda agama atau keyakinan, tapi penguasa yang zalim, sebab terhadap masalah kayakinan, para nabi adalah orang yang sangat toleran.

Para nabi dalam sejarah itu diutus bukan hanya untuk mengajak beribadah saja, tapi juga mengajak untuk mengkritik dan melawan penguasa yang zalim yang sistem kebijakannya menindas rakrat.

Para Nabi itu diutus untuk memerdekakan manusia, menyerukan keadilan, kesetaraan dan menentang penindasan para penguasa.

Sebagai contoh, Nabi Ibrahim diutus untuk melawan Raja Namrud, Nabi Musa diutus untuk mengkritik dan melawan Raja Firaun, Nabi Isa (Yesus) di utus untuk mengkritisi raja herodes dan nabi Muhammad diutus untuk mengkritik para penguasa Quraisi Mekkah yang zalim.

Pertanyaanya adalah para Nabi Nabi itu kan saat ini sudah tiada, apakah saat ini kita perlu Nabi Darurat untuk mencerdaskan masyarakat dan membuka mata agar mampu membaca dan melihat persoalan yang terjadi di sekitar kita.

Sebab saat ini yang terjadi adalah para tokoh pengikut nabi nabi tersebut sibuk bertikai sendiri antar kelompok dengan mengklaim bahwa dirinyalah yang paling benar dan kelompok lain adalah kelompak yang salah dan masuk neraka.

Mereka sibuk berdebat sengit dengan hal hal sepele terkait sejarah masa lalu tapi rata rata mereka diam jika ada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, mereka diam ketika ada pejabat yang korupsi dll.

Bahkan mana kafir sering disematkan kepada penganut agama lain, menjadi legalitas untuk membenci bahkan dibenarkan untuk saling bunuh yang mengakibatkan kasus intoleransi terjadi dimana mana, padahal kafir sejatinya itu disematkan kepada para penguasa yang zalim dan melampaui batas dengan menutupi kebenaran demi kepentingan.

Artikel Terkait