Siapa yang tak tergiur dengan tawaran pinjaman uang cepat tanpa syarat rumit? Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, layanan pinjaman online atau financial technology (fintech) lending menjadi alternatif menarik. Hanya bermodal ponsel dan koneksi internet, uang bisa langsung cair ke rekening Anda. Namun, di balik kemudahan itu, ada ancaman besar yang mengintai, terutama dari layanan pinjaman online ilegal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 2023 tercatat sekitar 100 platform pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi. Tapi jumlah platform ilegal jauh lebih banyak, bertebaran di dunia maya tanpa pengawasan. Nilai uang yang berputar di sektor ini mencapai triliunan rupiah, sebagian besar melibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, termasuk pelaku UMKM yang kerap kesulitan mendapatkan akses perbankan formal.
Sayangnya, popularitas layanan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Apa saja bahaya yang mengintai pengguna layanan pinjol ilegal?
1. Jeratan Bunga dan Denda yang Mencekik
Bahaya di Balik Kemudahan Pinjaman Online
Oleh rambak.co
30 November 2024, 19:03 WIB
