Istilah Sandwich Generation pertama kali diperkenalkan pada tahun 1981 oleh Dorothy A. Miller, seorang Profesor dan Direktur Praktikum di University of Kentucky, Lexington, Amerika Serikat. Awalnya, istilah ini digunakan untuk menggambarkan kelompok profesional di bidang kesehatan yang menghadapi tekanan emosional dan fisik akibat harus merawat dua generasi sekaligus: orang tua yang menua dan anak-anak yang masih membutuhkan perhatian penuh.
Namun seiring berjalannya waktu, istilah ini meluas dan kini merujuk pada orang dewasa usia produktif (umumnya usia 30–50-an) yang terjepit secara finansial dan emosional antara dua generasi: orang tua yang menua dan membutuhkan dukungan, serta anak-anak yang masih bergantung secara ekonomi dan psikologis. Posisi mereka seperti isi di antara dua lapisan roti dalam sandwich—terjepit dan terbebani dari dua sisi.
Fenomena Global yang Kian Relevan
Fenomena Sandwich Generation bukan hanya terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Di Indonesia, istilah ini semakin relevan seiring meningkatnya angka harapan hidup, perubahan struktur keluarga, dan tekanan ekonomi yang makin berat.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semakin banyak generasi muda Indonesia yang tidak hanya membiayai kebutuhan rumah tangga sendiri, tetapi juga harus membantu keuangan orang tua mereka—yang mungkin sudah tidak bekerja atau tidak memiliki tabungan pensiun—serta mendanai pendidikan anak-anak yang kian mahal.
Faktor Penyebab Sandwich Generation
Beberapa penyebab utama lahirnya Sandwich Generation antara lain:
- Tingginya Harapan Hidup
- Lansia hidup lebih lama, tetapi banyak dari mereka tidak memiliki tabungan atau jaminan hari tua yang mencukupi. Anak-anak mereka akhirnya harus mengambil alih peran sebagai penyokong finansial.
- Anak yang Terlambat Mandiri
- Mahalnya biaya pendidikan, sulitnya akses lapangan kerja, dan gaya hidup membuat anak-anak masa kini lebih lama bergantung pada orang tua.
- Kurangnya Literasi Keuangan
- Banyak keluarga Indonesia tidak merencanakan keuangan jangka panjang, seperti dana pensiun atau dana pendidikan anak, sehingga beban itu diwariskan ke generasi berikutnya.
- Budaya Kolektif dan Rasa Kewajiban
- Di masyarakat Timur seperti Indonesia, merawat orang tua adalah bagian dari nilai moral dan budaya. Meski secara ekonomi berat, banyak orang tetap melakukannya karena dianggap sebagai bentuk bakti dan tanggung jawab.
Dampak Menjadi Sandwich Generation
Menjadi bagian dari Sandwich Generation bukan sekadar masalah finansial. Tekanan ini bisa berdampak luas, di antaranya:
- Stres dan Kelelahan Mental
Mengurus anak, orang tua, dan pekerjaan secara bersamaan dapat memicu kelelahan emosional bahkan depresi. - Terhambatnya Perencanaan Masa Depan
Banyak yang gagal menabung untuk pensiun atau investasi pribadi karena dana selalu terpakai untuk kebutuhan keluarga. - Karier dan Produktivitas Terganggu
Waktu dan energi yang terbagi bisa membuat seseorang sulit fokus dalam pekerjaan. - Risiko Kesehatan
Stres berkepanjangan bisa berujung pada gangguan kesehatan fisik seperti hipertensi, gangguan tidur, atau penyakit jantung.
Namun, ini bukan akhir dari segalanya. Diperlukan strategi bertahan yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural — termasuk peran negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
1. Dorongan Peran Negara: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyatnya. Dalam konteks Sandwich Generation, ada beberapa pasal penting yang relevan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
➡ Artinya, negara wajib memastikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi lansia dan anak-anak, agar tidak semua biaya dibebankan kepada generasi produktif.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
➡ Negara perlu memastikan pendidikan gratis dan bermutu agar biaya pendidikan anak tidak menjadi beban berlebihan.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945:
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
➡ Tanggung jawab perlindungan sosial, khususnya untuk lansia yang tidak mampu dan anak-anak, bukan hanya urusan keluarga, tetapi harus menjadi prioritas kebijakan publik.
Pasal 34 ayat (2):
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
➡ Pemerintah wajib membangun sistem jaminan sosial nasional yang efektif, agar generasi produktif tidak terhimpit oleh biaya hidup tiga generasi.
