Semarang, 11 Februari 2026 — Fakta persidangan perkara dugaan kredit macet yang menyeret pimpinan perbankan kembali membuka tabir praktik yang diduga kuat sebagai rekayasa sistematis laporan keuangan PT Sritex beserta entitas afiliasinya. Dari keterangan para saksi di bawah sumpah, terungkap pola penyusunan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, namun disajikan seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit dalam jumlah besar.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan dengan nomor register perkara 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang tidak lagi dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.
“Keterangan para saksi memperlihatkan adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex dan anak-anak perusahaannya. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan pola yang menyerupai sindikat pembobol bank. Ironisnya, yang saat ini duduk di kursi pesakitan adalah para bankir yang justru menjadi korban. Mereka menerima laporan keuangan yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak oleh lembaga profesional, namun kini diposisikan sebagai pelaku.”
Menurutnya, jika praktik rekayasa keuangan semacam ini dibiarkan tanpa penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang menyusun, mengendalikan, dan menikmati manfaatnya, maka sistem perbankan nasional berada dalam ancaman serius.
“Ini perusahaan terbuka yang pernah masuk indeks LQ45. Jika laporan keuangannya dapat direkayasa sedemikian rupa untuk mengelabui sistem pembiayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bank, melainkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.”
Fakta Persidangan: Keterangan Para Saksi Terkait Laporan Keuangan

Dalam persidangan terungkap sejumlah keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan afiliasi.
Adapun nama-nama yang hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi antara lain:
- HL, Direktur PT Santoso Abadi Makmur. Dalam persidangan, terungkap bahwa keberadaan dan aktivitas operasional PT Santoso Abadi Makmur dipertanyakan. Perusahaan tersebut disebut-sebut tidak menunjukkan aktivitas usaha yang jelas atau nyata sebagaimana lazimnya entitas bisnis yang aktif.
- YBS, bagian akunting PT Senang Kharisma Textile, yang dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui terkait keberadaan maupun detail invoice yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
- SER, Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur ( Sritex Group), yang memberikan keterangan terkait administrasi dan pencatatan laporan keuangan pada entitas tersebut.
- JCH, Direktur PT Sari Warna Asli (Sritex Group),
- ARS Manager Keuangan PT Sari Warna Asli Textile Indusrty,
- ADW Staf Keuangan PT Sari Warna Asli
Dari rangkaian keterangan para saksi tersebut, terungkap adanya persoalan dalam konstruksi administrasi dan pencatatan keuangan pada sejumlah entitas afiliasi. Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan keuangan disusun dengan tujuan membentuk citra kinerja perusahaan agar terlihat baik di mata perbankan.
Sikap Tegas LBH & AP Muhammadiyah
Perkara ini menyangkut Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kredit bermasalah terkait PT Sritex.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Muhammadiyah melalui perwakilannya, M. Nur Aji Basuki, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan kritis terhadap jalannya penegakan hukum dalam perkara ini.
- Bahwa fakta persidangan telah membuka secara terang dugaan manipulasi data keuangan PT Sritex yang disusun dan digunakan untuk membentuk citra kinerja perusahaan agar terlihat sehat dan layak menerima pembiayaan dalam skala besar. Fakta ini tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan indikasi adanya rekayasa yang sistematis.
- Bahwa terdapat rangkaian perbuatan terstruktur antara PT Sritex dan perusahaan-perusahaan afiliasinya yang patut diduga sebagai skema kolektif atau sindikasi pembobolan bank. Namun hingga saat ini, pihak-pihak yang diduga menginisiasi, merancang, dan mengendalikan rekayasa tersebut belum tersentuh proses hukum secara proporsional.
- Bahwa Babay Farid Wazdi sebagai pimpinan bank yang kini menjadi terdakwa sesungguhnya patut diduga merupakan korban dari konstruksi laporan keuangan yang telah melalui proses verifikasi formal oleh auditor dan lembaga profesional. Jika dokumen yang secara administratif sah dan terverifikasi kemudian dinyatakan bermasalah, maka seharusnya penelusuran hukum juga diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan, pengesahan, serta validasi laporan tersebut.
- Bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan tersangka sementara aktor utama tidak tersentuh.
