Rambak.co, Surakarta – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Tengah terhadap Babay Farid Wazdi dalam perkara Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg menuai reaksi positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas.
Busyro menilai, majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dan objektivitas yang tinggi. Ia menegaskan bahwa vonis ini merupakan kemenangan bagi kepastian hukum, terutama dalam membedakan antara tanggung jawab pidana dengan risiko bisnis di sektor perbankan.
“Negara wajib menjamin kepastian hukum. Jangan sampai sektor perbankan pelat merah terus dihantui ketakutan akan kriminalisasi terhadap risiko bisnis atau kegagalan korporasi debitur tanpa adanya bukti pidana yang valid,” ungkap Busyro dalam keterangan tertulisnya.
Fokus pada Alat Bukti, Bukan Opini
Meski Muhammadiyah berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi, Busyro mengingatkan bahwa proses hukum harus berpijak pada alat bukti yang kuat.
Menurutnya, hakim sangat jeli dalam melihat bahwa macetnya pembayaran dari pihak debitur—dalam hal ini PT Sritex—adalah murni dinamika korporasi, bukan akibat tindakan melawan hukum dari sang bankir.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LBH AP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, memandang vonis ini sebagai bentuk tegaknya due process of law. Ia memaparkan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat mens rea dari Babay Farid.
“Masalah utama sebenarnya terletak pada kondisi internal Sritex sebagai penerima fasilitas. Sebaliknya, terdakwa justru telah menjalankan prosedur dengan prinsip 5C dan prudential banking yang ketat,” jelas Taufiq.
Taufiq juga menyoroti peran pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan yang mampu bertahan dari tekanan opini publik. Terkait sikap Kejaksaan Agung yang masih mempelajari putusan, Taufiq mengingatkan adanya batasan hukum dalam regulasi terbaru.
Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), ditegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan agar seseorang tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
PP Muhammadiyah berharap putusan ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kepemimpinan di sektor perbankan. Objektivitas hukum dianggap sebagai kunci utama dalam memperkuat good corporate governance.
“Hukum pidana tidak boleh dipakai untuk mengkriminalisasi setiap kegagalan kredit. Jika tidak ada bukti memperkaya diri atau permufakatan jahat, maka pembebasan adalah satu-satunya konsekuensi hukum yang adil,” tutup Taufiq.
