Bukan Dipenjara! Pengadilan Negeri Solo Dapat Belajar dari Laras Faizati

Publik berharap majelis hakim di Surakarta mempertimbangkan konteks sosial, motif perbuatan, serta dampak pemidanaan secara mendalam. Jika kesalahan dinilai terbukti, penjara tidak semestinya menjadi respons otomatis, terutama ketika tujuan pemidanaan dapat dicapai melalui mekanisme non-pemenjaraan atau pidana bersyarat.

Oleh Rulfo
16 Januari 2026, 12:57 WIB

Rambak.co, Surakarta — Sebuah preseden hukum penting baru saja lahir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Laras Faizati khairunnisa. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menorehkan sejarah dengan menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman penjara, melainkan pidana bersyarat dengan masa percobaan.

Langkah ini dianggap sebagai wajah hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan keadilan substantif, di mana negara secara sadar menahan diri dari pemenjaraan demi tujuan hukum yang lebih besar. Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Surakarta, menanti apakah logika yuridis yang sama akan diterapkan pada para aktivis yang tengah menghadapi dakwaan pasal penghasutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bersepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). I Ketut Darpawan ketua I Majelis Hakim, mengatakan bahwa penjara dapat berpengaruh bagi masa depan Laras.

Kata majelis hakim, ada secercah harapan bagi masa depan terdakwa, Larazati tidak melakukan hal lebih konkret dari penghasutan dan mengorganisir guna melakukan perlakuan serupa. Di samping itu I Ketut menekankan perspektif mengenai asa, di mana Larazati yang dianggap keliru itu dapat berbenah, bukan malah dipenjarakan.

Referensi Moral dari Jakarta ke Surakarta

Logika hukum dalam perkara Laras Faizati kini menjadi rujukan moral bagi kasus-kasus serupa di daerah. Di Surakarta, persidangan para aktivis yang memprotes kebijakan pemerintah telah diwarnai aksi massa. Aksi tersebut merupakan ekspresi kewaspadaan publik terhadap pola kriminalisasi melalui “pasal lentur” dan kecenderungan penahanan yang dinilai berlebihan.

Perkara di Surakarta kini berada di persimpangan krusial. Pengadilan dihadapkan pada pilihan yang sama: apakah akan menjadikan hukum sebagai instrumen represi atau sebagai alat penegakan norma yang proporsional.

Pengacara terdakwa Bodi Setyo Bumo, Hanif Bagas dan Daffa Labidulloh mempermasalkan penyampaian Jaksa Penuntu Umum (JPU) kota Surakarta pada Selasa (13/01). Dakwaan tuduhan kepada mereka bersifat politis. Muhammad Badrus Zaman dan rekan selaku pengacara mengatakan bahwa dakwaan penghasutan riskan mengikis kebebasan berpendapat.

Pada waktu yang sama, pihaknya menyampaikan surat keberatan (eksepsi) atas dakwaan kliennya itu. Hal senada turut pula disampaikan oleh I Made Rido dan Syauqi Libriawan pengacara dari Soratice (Solo Raya Justice), mereka menghimbau agar seluruh aktivis untuk mengawal kasus yang menyandung Bimo dkk. Menurutnya dakwaan pembikin rusuh, riskan mengganjal kebebasan berpendapat. “Siapa yang terhasut, siapa yang menghasut?” jelasnya.

Artikel Terkait