Pengadilan yang Ada di Indonesia

Oleh rambak.co
18 Juli 2024, 18:49 WIB

Pengadilan di Indonesia merupakan badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman dalam lima bidang peradilan yaitu, peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, dan konstitusi.

Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Mahkamah Agung menjadi pengadilan negara  tertinggi. Mahkamah Agung adalah pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali. Mahkamah Agung bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Agung juga berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tidak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Sedangkan, peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final. Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa, setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuatu.

Ada lima peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

  1. Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu:

  1. Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  2. Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:

  1. Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten
  2. Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
  3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan  tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
  3. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Peradilan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah:

Pengadilan Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya. Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

Pengadilan Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Pengadilan khusus merupakan hukum acara yang berbeda satu sama lain. Juga Peraturan di dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus. Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus yang sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc.

Mahkamah Agung menjelaskan hakim ad hoc menurut undang-undang berada di lima pengadilan khusus, yaitu Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Kehutanan.

Pengadilan HAM berwenang memberikan dan memutus perkara HAM berat, meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM dilaksanakan dengan hakim majelis berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang hakim karir dan 3 orang hakim ad hoc. Sususan tersebut berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.

Hakim ad hoc untuk tingkat pertama dan tingkat banding diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara atas usul ketua MA dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara atas usul DPR RI untuk masa jabatan 5 tahun.

Pengadilan khusus kedua adalah pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Pengadilan Tipikor bersidang dengan Hakim Majelis, terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc dan berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian uang. Saat ini Pengadilan Tipikor berjumlah 33 dan tersebar di seluruh Indonesia. Hakim Ad hoc berada di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat sekali lagi dalam satu masa jabatan.

Ketiga, Pengadilan Perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pengadilan perikanan untuk pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, dan Pengadilan Negeri Tual. Pengembangan berikutnya sudah dibentuk di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. “Terakhir sudah ada keluar SK Presiden Republik Indonesia, tetapi belum diresmikan, dibentuk di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Merauke,” imbuhnya.

Hakim ad hoc Pengadilan Perikanan, hanya ada di pengadilan tingkat pertama. Jumlah hakim ad hoc perikanan saat ini adalah 56 orang dan bertugas di 7 Pengadilan Perikanan. Seleksi hakim ad hoc perikanan dilakukan MA bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian secara terbuka diumumkan kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Presiden, MA menugaskan hakim ad hoc perikanan tersebut pada pengadilan yang sudah ada. Sedangkan pemberhentiannya sama prosesnya dengan hakim ad hoc yang lain.

Selanjutnya, Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hakim ad hoc Pengadilan PHI masing-masing mewakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), satu orang mewakili  asosiasi pengusaha, dan satu orang lagi hakim karir. Hakim Adhoc PHI hanya di pengadilan tingkat pertama dan tidak ada kasasi tingkat banding.

Pengadilan khusus lain yang belum ada rekrutmen hakim ad hoc, yaitu yang pertama Pengadilan Kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Perbedaan Hakim Adhoc Kehutanan dibanding yang lain, haik ad hoc harus direkrut seluruh Indonesia, yaitu berjumlah 356 pengadilan negeri.

Artikel Terkait