Banjir Sumatra dan Masalah Tata Ruang

Banjir dan longsor dahsyat melanda hampir sebagian besar pulau Sumatera pada pekan ini, dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Sungai-sungai meluap, jalan nasional terputus, hingga akses komunikasi yang belum tersambung hingga hari ini.

Rahmad Hendro Saputro
Oleh Rahmad Hendro Saputro
29 November 2025, 08:36 WIB

Banjir dan longsor dahsyat melanda hampir sebagian besar pulau Sumatera pada pekan ini, dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Sungai-sungai meluap, jalan nasional terputus, hingga akses komunikasi yang belum tersambung hingga hari ini. Bencana hidrologi yang mengakibatkan puluhan orang hilang dan meninggal, ribuan rumah rusak, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi ini, juga mengakibatkan kerugian besar secara materil dan psikologis bagi masyarakat. Pemerintah pun menetapkan status darurat bencana di tiga provinsi tersebut.

Jika kita tengok dalam satu dekade terakhir, pulau sumatra beberapa kali dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Pada awal tahun 2016, sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dilaporkan mengalami bencana banjir besar akibat curah hujan ekstrem. Bencana serupa terulang pada 2017 dan 2020, dibeberapa wilayah di pulau Sumatra, akibatnya terdapat korban jiwa dan kerusakan insfrastruktur umum dan memaksa puluhan ribu masyarakat mengungsi karena tempat tinggalnya terendam banjir.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda pulau sumatra dalam beberapa tahun terakhir semakin sering dan luas. Pada sebagian wilayah, bencana banjir yang terjadi tidak disertai dengan curah hujan yang tinggi. Fenomena ini mengundang pertanyaan : Mengapa wilayah yang dulunya jarang kebanjiran kini menjadi sangat rentan?

Jawaban atas masalah tersebut tentu tidak sederhana. Dalam perspektif ekologis dan tata ruang, ada dua hal utama penyebab bencana hidrologi ini. pertama faktor cuaca ekstrim akibat perubahan iklim yang dipicu oleh perubahan bentang alam secara massif. kedua, disebabkan oleh faktor konversi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan seperti tanaman sawit dan jenis monokultur lainya. Dalam beberapa penelitian ilmiah kedua hal ini memicu dampak jangka jangka panjang terhadap bencana hidrologi. Ketika pohon-pohon dihutan hilang, kemampuan tanah untuk meyerap dan menahan udara serta air menjadi berkurang drastis. Tanah yang dulunya memiliki kemampuan infiltrasi tinggi berubah menjadi kawasan dengan limpasan permukaan besar. Inilah yang mempercepat terjadinya banjirdi dataran rendah dan longsordi kawasan perbukitan.

Disisi lain, jika kita cermati menggunakan sudut pandang tata kelola dan kebijakan publik, dari bencana yang terjadi, menunjukkan adanya kegagalan kebijakan (Policy Failure). dimana pelaksanaan perizinan penggunaan lahan, dan pengawasan yang masih terfragmentas serta tidak teritegrasi antara sektor kehutanan, perkebunan, tata ruang, dan badan yang menangani mitigasi bencana. Akibatnya, kebijaka yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan secara ekologis justru menghasilkan kawasan rawan bencana baru.

Oleh karena itu, terjadinya bencana dibeberapa provinsi sumatera pada akhir tahun 2025 ini harus dipandang sebagai fakta empiris. Bahwa data rawan dan peringatan bencana oleh BMKG saja tidak cukup untuk melakukan mitigasi bencana, diperlukan evaluasi dan koreksi secara mendalam terhadap paradigma pembangunan, tata kelola kebijakan, dan pemanfaatan tata ruang. Dari fenoma tersebut terdapat tiga aspek utama yang patut kita telaah dan menjadi diskursus bersama, antara lain :

Pertama, kritik terhadap pendekatan ekonomi dan tata ruang yang pro – ekspansi. Banyak daerah di Sumatra yang masih menempatkan pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas sebagai prioritas utama tanpa menimbang daya dukung lingkungan. Konsep seperti ini tidak hanya usang, namun juga kontraproduktif, dimana keuntungan jangka pendek harus tergadaikan dengan kerusakan ekologis dan sosial dalam jangka panjang. Pemerintah pusat dan daerah wajib menegaskan bahwa tata ruang bukan sekedar peta investasi, tetapi instrumen pengelolaan risiko,

Kedua, evaluasi terhadap proses perizinan dan pengawasan. Banjir di sumatra adalah contoh lemahnya fungsi kontrol negara terhadap konversi lahan. Wajib untuk dilakukan audit ekologis terhadap seluruh izin perkebunan dikawasan gambut dan hulu sungai. Tanpa evaluasi, kita akan berada dalam ancaman siklus bencana hidrologi yang lebih besar,

Ketiga, negara perlu berperan aktif dalam menerapkan kebijakan restorasi hutan terutama didaerah tangkapan air, serta mengintegrasikan mitigasi bencana dalam rencana tata ruang. Mendorong partisipasi publik dan penyampaian data informasi secara tranpasran, serta harus diperluas melalui berbagai media agar masyarakat turut serta mengawasi arah kebijakan. Disisilain pemerintah daerah wajib menerapkan Risk Informed Spasial Planning atau pendekatan perencanaan tata ruang yang secara sistematis, mengintegrasikan pertimbangan risiko, terutama resiko bencana dan iklim kedalam proses pengambilan keputusan penggunaan lahan dan pengembangan wilayah. Bencana banjir dan longsor di Sumatra merupakan peringatan keras bahwa pembangunan yang mengabaikan ekologi akan menghasilkan resiko permanen.

Artikel Terkait