Tiga Terdakwa Demo Solo Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Langkah Hukum ke MA

Dalam persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt yang digelar di Ruang Umar Seno Adji, Senin (30/3/2026), majelis hakim membebaskan Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan.

Oleh rambak.co
31 Maret 2026, 21:16 WIB

Rambak.co, Surakarta– Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah mengkaji peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Langkah ini menjadi respons atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perusakan fasilitas umum (fasum).

Dalam persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt yang digelar di Ruang Umar Seno Adji, Senin (30/3/2026), majelis hakim membebaskan Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya kini dalam tahap penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi. Menurutnya, jalur kasasi diambil karena vonis yang dijatuhkan adalah bebas murni (vrijspraak), bukan sekadar hukuman ringan.

“Vonisnya adalah bebas. Sesuai prosedur, jika JPU mengambil tindak lanjut, maka langkahnya adalah kasasi ke MA, bukan banding. Saat ini kami masih dalam proses penentuan langkah tersebut,” ujar Widhiarso saat diwawancarai pada Selasa (31/3/2026).

Pihak kejaksaan memiliki tenggat waktu 14 hari setelah vonis dibacakan untuk mengajukan permohonan kasasi, yang kemudian diikuti dengan penyerahan memori kasasi 14 hari setelahnya.

Kemenangan Keadilan bagi Aktivis

Di sisi lain, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku pendamping hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan tanpa bukti niat jahat (opzet) yang kuat.

“Putusan ini adalah koreksi bagi penegakan hukum yang tidak berbasis bukti. Tidak ada kaitan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan,” tegas Wetub.

Senada dengan itu, Syauqi Libriawan berharap putusan ini menjadi yurisprudensi agar aparat tidak menggunakan “pasal karet” untuk membungkam kritik. Pasca-vonis ini, koalisi masyarakat sipil pun melayangkan enam tuntutan kepada negara, mulai dari pemulihan nama baik para terdakwa hingga penghentian tindakan represif terhadap gerakan rakyat.

Artikel Terkait