Ditolak Pengadilan, Taufik: Kami Tak Menyerah, Kejutan Baru Sedang Disiapkan

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah Muhammad Taufik, sang penggugat, untuk terus

Oleh rambak.co
11 Juli 2025, 17:23 WIB

Rambak.co, Surakarta — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah Muhammad Taufik, sang penggugat, untuk terus melanjutkan perjuangannya lewat jalur hukum lain. Ia bahkan menyebut akan memberikan “kejutan” dalam waktu dekat.

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (10/7/2025) menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk memproses perkara tersebut. Akibatnya, gugatan dinyatakan gugur, dan Taufik diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

Meski begitu, Taufik menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2002.

“Saya masih punya hak banding dan kami akan menggunakan itu. Ini belum berakhir,” ujar Taufik saat dihubungi pada Kamis malam.

Tak hanya itu, Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang melibatkan kolaborasi dengan seorang dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Jakarta.

Sebagai informasi, Muhammad Taufik sendiri merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

“Gugatan ini akan melibatkan pendekatan hukum yang berbeda. Kami ingin menunjukkan bahwa masih ada celah hukum yang bisa ditempuh,” imbuhnya.

Taufik juga menilai bahwa hakim dalam perkara ini masih “bermain aman” dan belum cukup berani mengambil keputusan di luar tekanan.

“Sudah kami prediksi sejak pagi bahwa hakim akan gugurkan. Tapi kami tidak menyerah,” katanya.

Dalam pernyataannya, Taufik menyitir kasus sebelumnya, yaitu putusan 05 PMHUM 2024 terkait penjualan pasir, yang menurutnya menjadi preseden penting bahwa gugatan hukum bisa dikabulkan jika disusun dengan tepat.

Meski gugatannya di PN Solo tak membuahkan hasil, semangat dan strategi hukum dari kubu penggugat tetap menyala. Taufik menegaskan bahwa perlawanan hukum masih panjang dan berbagai opsi masih tersedia.

“Tidak ada kata menyerah, tidak ada kata kalah. Ini masih awal dari perjalanan panjang kami,” tutup Taufik.

Artikel Terkait