Gugat Wanprestasi Jokowi dan Esemka, Remaja Asal Solo Bawa Mobil Bima 1.2 ke PN Sebagai Bukti

Oleh rambak.co
30 Juli 2025, 17:44 WIB

Rambak.co, Surakarta Drama persidangan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka semakin memanas. Aufaa Luqmana, remaja asal Solo yang menjadi penggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), menghadirkan bukti fisik yang tak biasa: sebuah mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Kata Aufaa langkah ini sebagai pembuktian konkret atas sulitnya mendapatkan mobil Esemka di pasaran.

Meskipun sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut berjalan secara daring, kehadiran mobil Esemka bekas ini di halaman PN Solo menjadi sorotan awak media.

Saati ditemui di PN Solo, Aufaa tiba sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto. Mobil Esemka Bima 1.2 berwarna abu-abu yang tersirat bercak bekas penggunaan sebelumnya itu langsung menarik perhatian.

Perjuangan Panjang Dapatkan Esemka Bekas dan Temuan di Pabrik

Kepada awak media, Aufaa Luqmana menceritakan perjuangan kerasnya untuk mendapatkan unit Esemka tersebut. Ia harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring. “Kami berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, namun masyarakat sulit mengaksesnya. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa.

Aufaa dapat membeli mobil Esemka melalui lokapasar daring dari penjual di Jakarta pada Senin (21/7/2025). Sempat terjadi tawar-menawar harga, dari penawaran awal Rp50 juta, disepakati di angka Rp45 juta.

Setibanya di Solo, mobil produksi tahun 2019 itu ternyata memerlukan perbaikan mayor. Aufaa pun membawanya ke pabrik PT SMK. “Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit,” ujarnya.

Dari proses servis ini, Aufaa menemukan fakta penting. “Biaya servis Rp415 ribu. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia, menguatkan argumentasinya.

Dengan dasar usaha pencarian dan proses servis yang berlangsung pada lokasi pabrik, Aufaa mengklaim bahwa ini menjadi bukti kuat atas gugatannya ke PN Solo. Ia berargumen bahwa PT SMK tidak lagi memproduksi mobilnya sehingga sulit mendapatkan produk Esemka, yang bertentangan dengan ekspektasi program mobil nasional. “Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi [PT] SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari seken,” tegas Aufaa.

Pembuktian Gugatan Wanprestasi dan Penolakan Pemeriksaan Setempat

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menambahkan bahwa langkah kliennya menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo adalah wujud itikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan. Ia juga menyayangkan penolakan majelis hakim atas permohonan pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas PT SMK.

“Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Namun pihak Esemka menolak dan menandaskan bahwa itikad Aufaa tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” kata Arif Sahudi.

Pihaknya, lanjut Arif, ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa program mobil nasional yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memperoleh satu unit mobil saja harus melalui upaya mandiri dan hanya bisa mendapatkan unit bekas. “Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” tambahnya.

Mengingat persidangan yang berlangsung secara daring sudah memasuki tahap kesimpulan, pihak penggugat kini tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Kami sudah menyampaikan kesimpulan secara daring dan menyerahkan kepada majelis. Tinggal kami tunggu putusannya nanti seperti apa,” pungkas Arif Sahudi.

Artikel Terkait