GUSDURian Jadi Penjamin Aktivis HAM-Lingkungan yang Dikriminalisasi UU ITE

Jaringan GUSDURian memandang UU ITE kembali menjadi “bencana hukum” yang digunakan secara represif terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan penguasa. Kasus ini menambah daftar panjang, menyusul penahanan puluhan aktivis pro-demokrasi di Solo sebelumnya, termasuk Aktivis GUSDURian Solo, Dafa Labidulloh Darmaji.

Oleh rambak.co
8 Desember 2025, 09:07 WIB

Rambak.co, Surakarta — Jaringan GUSDURian, jejaring masyarakat sipil yang dipimpin oleh Alissa Wahid, mengambil langkah tegas dengan mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tiga aktivis pro-demokrasi dan lingkungan yang dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan ini secara spesifik diajukan untuk Adetya Pramandira dan Fathul Munir (Semarang), serta Dafa Labidulloh Darmaji (Solo), yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan (Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP).

Penetapan tersangka Adetya dan Fathul pada 28 November 2025, terkait dugaan penghasutan saat demonstrasi pada Agustus lalu, dinilai GUSDURian sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

Kecaman Terhadap Penggunaan UU ITE

Jaringan GUSDURian memandang UU ITE kembali menjadi “bencana hukum” yang digunakan secara represif terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan penguasa. Kasus ini menambah daftar panjang, menyusul penahanan puluhan aktivis pro-demokrasi di Solo sebelumnya, termasuk Aktivis GUSDURian Solo, Dafa Labidulloh Darmaji.

Dalam pernyataan resmi mereka, GUSDURian menekankan bahwa jika kritik dibungkam dan pengkritik dikriminalisasi, maka fungsi pengawasan yang esensial dalam demokrasi tidak lagi berjalan.

Argumen Hukum dan Moral Penangguhan Penahanan

Jaringan GUSDURian mendesak agar penahanan ketiga aktivis tersebut tidak perlu dilakukan berdasarkan dua pertimbangan utama antara lain; Faktor kriminalitas: Para aktivis belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan faktor kontribursi; Mereka merupakan aktivis yang aktif melakukan advokasi perlindungan terhadap lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi.

Secara hukum, GUSDURian berargumen bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika diperlukan. Mereka mengutip Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan, serta Pasal 9 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005) untuk menghindari unnecessary detention (penahanan yang tidak dibutuhkan) dan arbitrary detention (penahanan sewenang-wenang).

Jaminan Lintas Elemen Masyarakat

Surat permohonan penangguhan penahanan (No. 118-SP-SekNas JGD-XII-2025) untuk Adetya dan Fathul Munir telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian, memimpin upaya penjaminan ini.

Para penjamin terdiri dari akademisi, aktivis demokrasi, pakar hukum, hingga penggerak lintas iman. Mereka menjamin bahwa ketiganya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit jalannya proses hukum.

“Kami berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan demi tegaknya keadilan,” tutup pernyataan Keluarga Besar Jaringan GUSDURian.

Artikel Terkait