Rambak.co-Surakarta. Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil meringkus dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tindak pidana korupsi ini memasuki pemanggilan tersangka. Sebelumnya pihak Kajari Surakarta telah melakukan penyelidikan pada (20/02). Kasus korupsi dan manipulasi ini dilakukan oleh salah satu bank besar milik republik. (28/02/2025)
Kedua tersangka –PAP dan FW sudah menjalani pemeriksaan. Mereka dijadwalkan singgah sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Modus Operandi Kasus Korupsi KUR Terungkap
Kasus ini bermula pada tahun 2021. Modus operandi pelaku dengan melakukan penyimpangan dengan cara memanipulasi pengajuan KUR. Pelaku PAP yang mulanya sebagai pegawai salah satu Bank ternama itu terlibat dalam penyaluran KUR dengan total Rp. 9 Miliar untuk 396 debitur. Walakin, sejumlah 207 debitur menghadapi masalah.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mbah Prenjak; Tanggapan Jaksa Perlu Dikritis Usai Tanggapi Esepsi
Tersangka PAP dan FW adalah kakak beradik. Mereka merekayaasa dokumen pengajuan KUR. Tak hanya itu mereka juga melakukan Mark-Up data nasabah dengan cara memalsukan kepemilikan usaha. Lebih liarnya lagi, mereka memberikan iming-iming hadiah kepada calon penerima nasabah guna melicinkan aksinya itu.
“PAP, sebagai mantan petugas bank, diduga melakukan penyimpangan. Ia bekerja sama dengan FW seorang calo, untuk merancang dokumen seolah-olah calon penerima KUR memiliki usaha yang faktanya tidak ada,” ujar D.B. Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.
Modus lainnya adalah memanipulasi seolah-seolah calon penerima dana KUR memiliki usaha. Padahal fakta dilipangan tidak memilikinya. Proses manipulasi itu dilakukan FW agar dapat mencarikan KUR. Selanjutnya setelah dana KUR cair, sebagian dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi FW.

Selanjtunya, bagi debitur yang tidak memiliki jaminan, mereka dimintai uang oleh FW. Uang itu diganti dengan kendaraan bekas. Kendaraan yang memiliki BPKB itu sebagai jaminan dalam pengajuan KUR Mikro. Selanjutnya BPKB kendaraan diserahkan kepada PAP untuk mengucurkan dana kredit usaha rakyat.
Setelah dana cair, PAP mengambil potongan sebesar 4 persen dari dana yang diterima. Sementara itu, FW mengambil potongan sebesar 3 persen. Selain itu, terdapat perantara atau calo yang juga menerima potongan sebesar 3 persen.
Beberapa debitur yang sudah mengangsur ternyata dana yang mereka bayarkan tidak disetorkan oleh FW, yang mengakibatkan kerugian besar penyedia bantuan itu. Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,99 miliar.
Tersangka Ditahan dan Aset Disita
Saat ini, kedua tersangka telah dipanggil untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 7 Februari hingga 19 Maret 2025. Kejaksaan Negeri Surakarta juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pelaku terkait dengan tindak pidana korupsi KUR itu.
Baca Juga: Jericho, Musisi Muda Berbakat Surakarta Siap Meramaikan Industri Musik Indonesia
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap program pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara. Kejaksaan Negeri Surakarta berkomitmen untuk terus menangani kasus ini dengan serius, agar para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Diharapkan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.