Kuasa Hukum KSPSI Jateng Sesalkan Kejagung Sita 72 Mobil Sritex: Harusnya untuk Bayar Hak Pekerja

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 unit kendaraan milik PT Sritex mendapat sorotan dari kuasa hukum DPD KSPSI Jawa Tengah. Pasalnya, aset yang disita itu sebelumnya telah ditetapkan pengadilan sebagai bagian dari harta pailit yang dijadwalkan untuk dilelang guna membayar hak-hak mantan karyawan.

Oleh rambak.co
12 Juli 2025, 14:14 WIB

Rambak.co, Surakarta Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 unit kendaraan milik PT Sritex mendapat sorotan dari kuasa hukum DPD KSPSI Jawa Tengah. Pasalnya, aset yang disita itu sebelumnya telah ditetapkan pengadilan sebagai bagian dari harta pailit yang dijadwalkan untuk dilelang guna membayar hak-hak mantan karyawan.

Machasin Rochman, kuasa hukum KSPSI Jateng, menyatakan kekecewaannya atas penyitaan tersebut. Menurutnya, aset-aset tersebut berada dalam pengawasan kurator berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan PT Sritex dalam kondisi pailit.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penyitaan dari Kejagung. Padahal, aset tersebut sudah masuk daftar lelang untuk membayar hak-hak pekerja,” ungkap Machasin, Kamis (10/7/2025).

Machasin menjelaskan, kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Karena itu, kendaraan-kendaraan yang disita seharusnya masuk dalam proses lelang bulan Juli ini, menyusul telah rampungnya proses penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Jadwal lelang sudah ditetapkan bulan ini. Tapi malah disita. Ini menghambat proses penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap mantan pekerjanya,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari penyitaan tersebut. Menurutnya, belum ada pembatalan dari pengadilan yang mencabut kewenangan kurator atas aset-aset tersebut. Karena itu, ia meminta Kejagung untuk menghormati jalannya proses hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Jangan sampai hak-hak pekerja justru terabaikan. Karena dalam aturan kepailitan, hak pekerja adalah prioritas utama,” tegasnya.

KSPSI Jawa Tengah terus mendorong agar hak mantan karyawan PT Sritex segera terpenuhi. Terutama pesangon yang hingga kini belum kunjung karyawan menerima.

“Kami akan tetap kawal. Jangan sampai hak buruh jadi terkatung-katung karena konflik hukum antar lembaga,” pungkas Machasin.

Artikel Terkait