Keadilan Untuk Hardianti Eka (Mbah Prenjak)

Oleh rambak.co
23 Februari 2025, 21:24 WIB

Rambak.co-Surakarta. Bermula dari jual beli tanah, Hardianti Eka Agustina (Mbah Prenjak) menghadapi dakwaan penipuan kasus pembelian tanah. Umar melakukan pendampingan Mbah Prenjak menjemput keadilan (Minggu, 22/02/2025).

Peristwa itu bermula pada tahun 2022. Mbah Prenjak ingin menjual tanahnya yang berukuran 200 M persegi. Lantaran mbah Prenjak yang tak mengenal baca dan tulis itu, seorang saudaranya berinisial D membantu Mbah prenjak untuk menawarkan tanah tersebut guna menarik pembeli.

D menemukan pembeli. Seorang pembeli berinisial W membeli tanah itu dengan besar 60 meter persegi seharga dua puluh satu juta rupiah. D yang bisa dikatakan seorang makelar, itu berhasil menjual tanah itu dengan nominal dua puluh satu juta rupiah.

Baca JugaGirl Up UNS Soroti Fenomena #NoViralNoJustice, Dari Layar ke Aksi!

Silang-sengkarut semakin runyam ketika, D mengantongi uang dua puluh satu juta hasil pembelian tanah. Ia membeli motor dengan hasil pembelian tanah. Syahdan perseteruan kemudian menyeruak ketika Mbah Prenjak menjual tanah itu kepada salah seorang carik. Carik itu menggunakan notaris seyogyanya dalam jual beli pertanahan.

Ajukan Esepsi

Perebutan atas nama kepemilikan tanah tak terbendung. W yang semula telah membeli tanah itu, mempermasalahkan Carik yang membeli tanahnya. W melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian Karanganyar. Pihak kepolisian Karanganyar kemudian menyerahkan permasalah ke Kejaksaan Negeri Karangnyar. Kini Mbah Prenjak sedang ditahan.

Baca JugaPerlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik VS Perlindungan Anak

“Pada awalnya kan beliau tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Setelah pelimpahan ke pihak kejaksaan orangnya kini di tahan.” Ucap Umar Januardi Harahap saat dihubungi via Whatsapp.

“Kita di kejaksaan tidak bisa mendampingi Mbah Prenjak, padahal ada surat kuasa. Tambah Umar Januardi Harahap.

Umar akan mengajutkan esepsi (keberatan) ke pihak Kejaksaan saat gelar persidangan pertama, senin (24/02). Tiga poin penting pengajuan esepsi bakal disampaikan umar. Pertama, perkara itu adalah perkara perdata bukan perkara pidana. Kedua, Keberatan tidak didampingi LBH saat persidangan. Jetiga, tidak menjadikan David sebagai tersangkan karena menikmati hasil uang penjualan tanah milih Mbah Prenjak.

Artikel Terkait